KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 14 tersangka kasus Narkoba berhasil diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Kulonprogo dalam operasi yang dilakukan pada 22 Mei hingga 4 Juni 2024.
Empat belas tersangka tersebut diringkus dari sembilan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Kulonprogo. Bersamaan dengan itu, polisi juga menyita barang bukti obat-obatan terlarang.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah F. Ia kedapatan memiliki 1.500 butir pil sapi atau juga disebut sebagai pil kuning.
F mengaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari menjual barang terlarang tersebut. Penjualan paling banyak dilakukan di wilayah Kulonprogo , terutama ke para pelajar.
“Biasanya ke pelajar SMA/SMK, karena peminatnya paling banyak,” tutur F di Mako Polres Kulon Progo , Jumat (7/6/2024).
Ia membeli ribuan pil sapi secara daring melalui media sosial, adapula yang didapat dari apotek menggunakan resep dokter. Ia membeli 1.000 butir pil sapi dengan harga Rp 1 juta.
Saat menjual, F mematok harga Rp 200 ribu untuk tiap bungkusan berisi 100 butir. Ia mengaku hanya memiliki pil sapi untuk diedarkan dan dijual, dan tidak mengonsumsinya.
“Saya menggeluti profesi ini setidaknya selama 2 bulan terakhir,” katanya.
F memutar uang hasil penjualan untuk membeli pil sapi baru. Sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya membayar utang.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulon Progo , Iptu M. Koyin mengatakan kebanyakan para pelakunya masih pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. Namun beberapa di antaranya merupakan residivis.
“Adapula 1 pelaku yang masih di bawah umur alias masih pelajar,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Kulon Progo , AKP Triatmi Noviartuti mengatakan pelajar termasuk rentan terpapar obat-obatan terlarang.
Pengaruhnya datang dari lingkungan dan pergaulan serta diawali dengan coba-coba.
Itu sebabnya, ia mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama dalam pergaulan mereka.
“Jangan sampai anak-anak tersebut terjerumus jadi pelaku maupun korban penyalahgunaan narkoba,” kata Novi.