Site icon JOGLOSEMAR NEWS

AJI Indonesia Minta Satgas Transparan Soal Temuan 146 Jurnalis Terlibat Judi Oline

ilustrasi judi online. Pemerintah beerencana untuk memberikan Bansos kepada para pelaku judi online, di mana rencana itu mengundang aksi penolakan dari sejumlah pihak | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida mempertanyakan temuan satuan tugas pemberantasan judi online yang menyebut adanya 164 wartawan terlibat judi online.

“Saya benar-benar kaget karena yang muncul di berita itu kok spesifikasinya wartawan. Apa sebenarnya yang terjadi, Dari mana bisa teridentifikasi 164 wartawan?” kata Nani saat dihubungi Rabu (26/6/2024).

Nanti mempertanyakan, bagaimana temuan itu bisa secara spesifik menunjukkan wartawan terlibat bermain judi online.

“Apakah seseorang yang bermain judi status pekerjaannya ditanya sebagai wartawan?” tanya Nani.

Nani turut mempertanyakan mengapa muncul spesifikasi profesi jurnalis yang cukup ditonjolkan ketimbang profesi lainnya.

“Mengapa justru jurnalis dikedepankan? Apa sebenarnya yang  terjadi?” tanyanya lagi.

Nani mendorong satgas judi online bisa membuka temuan data pelaku judi online serta cara memperolehnya dibuka ke publik.

“Bagaimana mendapatkan data itu hal penting. Kami butuh transparansi ke situ,” tutur Nani.

Ihwal jurnalis terlibat bermain judi online, menurut Nani, ada standar yang tetap berlaku. Menurut dia, jika jurnalis melakukan kesalahan misal terlibat dalam kasus kriminal, tentu saja harus diproses menggunakan undang-undang yang berlaku. Saat seorang wartawan diketahui bermain judi, maka menurut Nani sudah pasti harus dikenakan jerat hukum kriminal yang sesuai.

Sudah jelas menurut Nani, bahwa profesi wartawan tidak imun terhadap jerat hukum jika memang ia bersalah.”Jadi bukan berarti dia imun sebagai wartawan, enggak diproses. Tetap (diproses) dia warga negara Indonesia,” kata Nani. Sedangkan dari kacamata profesi, seorang wartawan dianggap melakukan pelanggaran jika dalam pekerjaannya melanggar kaidah kerja jurnalistik.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, mengatakan praktik judi online telah merambah ke berbagai profesi, termasuk jurnalis. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, ada 164 jurnalis terlibat praktik judi online ini.

Hadi menyebutkan nilai transaksinya mencapai 6.899 kali, jumlah uang Rp 1,4 miliar. Menurut Hadi, satgas judi online telah mengantongi data mereka. Termasuk nama wartawan.

“Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6/2024).

Dalam kesempatan sama, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para wartawan saling mengingatkan lantaran jumlah itu tidak sedikit.

“Yang masih pacaran, tolong ingatkan, yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi,” katanya. 

Exit mobile version