Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades 2 Tahun

Bupati Sragen Resmi Perpanjang Masa Jabatan Kades 2 Tahun

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati berfoto bersama sejumlah kepala desa usai perpanjangan masa jabatan mereka selama 2 tahun | Foto: Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemerintah Kabupaten Sragen menggelar pengukuhan masa jabatan Kepala Desa (Kades). Sebelumnya masa jabatan kades 6 tahun untuk 3 kali masa pemilihan. Namun dengan Undang-Undang  Desa yang baru, Jabatan mereka saat ini disesuaikan dan ditambah 2 tahun.

Pengukuhan masa jabatan kades digelar di Pendapa Rumah Dinas Bupati pada Kamis (13/6/2024). Sejumlah 195 Kades dikukuhkan masa jabatannya. Mereka gembira dengan hasil putusan itu.

Kepala Desa (Kades) Tangkil, Suyono mengatakan pengukuhan ini merupakan amanah. Dengan penambahan 2 tahun masa jabatan, kades tidak lantas jadi jumawa.

“Kita terima dan harus tetap bertanggungjawab,” kata Suyono.

Dia menyampaikan jika sebelumnya masa jabatannya selesai pada Desember 2025. Namun dengan pengukuhan ini menjadi selesai masa jabatan 2027. Dia menyampaikan perubahan menjadi masa jabatan 8 tahun dengan 2 kali pemilihan.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024
Sejumlah kepala desa di Sragen berfoto bersama usai perpanjangan masa jabatan mereka selama 2 tahun di pendapa rumah dinas Bupati Sragen | Foto: Huri Yanto

Sementara Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menjelaskan pengukuhan itu berdasarkan Undang-undang No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam pengukuhan itu terdapat 166 kades diperpanjang sampai 27 Desember 2027, kemudian 19 kades diperpanjang sampai 13 Desember 2030, dan 10 kades diperpanjang hingga 29 Desember 2031.

Bupati menyampaikan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun. Sragen menjadi yang pertama untuk pengukuhan ini.

“Di Solo Raya yang sudah baru kabupaten Sragen. Kita terima surat edaran 5 Juni,” ujarnya.  Huri Yanto