Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bupati Wonogiri Jalani Coklit, Tak Ada yang Berubah Selain Umur yang Bertambah

Coklit

Proses coklit terhadap Bupati Wonogiri Joko Sutopo (kanan) didampingi Ketua KPU Wonogiri Satya Graha (dua dari kiri) dan Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto (kiri). Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) terus bergulir. Saat ini, tahap yang sedang dilakukan adalah proses pemutakhiran data pemilih, dengan pencocokan dan penelitian alias coklit.

Coklit dilaksanakan serentak mulai dari 24 Juni 2024 sampai 24 Juli 2024. Selain melalui metode manual dilaksanakan pula e-coklit dilaksanakan selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Di Wonogiri tahapan coklit dimulai dengan sasaran Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek di ruang kerja Bupati. Tim dari KPU dipimpin Ketua KPU Wonogiri Satya Graha bersama dari Bawaslu di bawah komando Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto mendampingi petugas melaksanakan coklit terhadap Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek.

Tak ada perubahan data dalam diri dan keluarga Bupati Wonogiri Joko Sutopo. Data untuk keperluan kepemilihan dalam Pilkada 2024 sama seperti perhelatan pemilu sebelumnya.

“Tidak ada yang berubah, hanya umur yang bertambah, tambah tua,” kelakar Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek disambut tawa mereka yang hadir.

Usia coklit terhadap Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Bupati Jekek, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha menerangkan coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) dalam pemutakhiran data Pemilih dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) atau nama lain dan tambahan Pemilih.

Sedangkan e-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan proses pencocokan dan penelitian atau kegiatan pemutakhiran data Pemilih.

E-coklitdapat diakses pada https://ecoklit.kpu.go.id/.

“E-coklit merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data Pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Untuk pelaksanaan coklit dimulai 24 Juni sampai 24 Juli 2024 secara serentak,” beber Ketua KPU Wonogiri Satya Graha.

Sementara kegiatan coklit meliputi, mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK, kemudian memperbaiki data pemilih apabila terdapat kesalahan.

Kegiatan selanjutnya mencoret pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI Polri. Lantas jika ada mencoret pemilih yang belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara, maupun mencoret pemilih yang mesti dicoret sesuai regulasi (gangguan jiwa, dicabut hak pilihnya, tidak ada keberadaannya, dan lainnya). Aris Arianto

Exit mobile version