Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Bayar Pajak Motor Mobil Secara Online, Tak Perlu ke Samsat

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Teknologi terus berkembang, pekerjaan manusia menjadi kian mudah. Segalanya bisa dilakukan lebih praktis hemat tenaga waktu dan biaya, termasuk soal cara bayar pajak motor secara online.

Tak perlu antri di Samsat, pasalnya cara bayar pajak motor mobil sudah dilayani melalui online. Khususnya perpanjangan STNK. Namun perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Melansir berbagai sumber, cara bayar pajak motor mobil memakai aplikasi Signal.
Secara digital aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital. Sekaligus mengakomodir kepentingan berbagai pihak yang terkait (Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah) tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri.

Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.

Lantas bagaimana cara bayar pajak motor mobil secara online itu? Simak cara langkah berikut ini.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online, pemilik kendaraan wajib mendaftarkan diri melalui Signal terlebih dahulu. Berikut cara mendaftar aplikasi Signal:

– Unduh Signal melalui App Store atau Google Play Store
– Masuk ke aplikasi
– Masukan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi
– Selanjutnya memasukkan foto e-KTP
– Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
– Masukan kode OTP yang dikirim lewat SMS
– Tunggu sampai registrasi berhasil
– Lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan.

Setelah melakukan registrasi, lanjutkan langkah perpanjangan STNK secara online sebagai berikut:

1. Kendaraan milik sendiri
– Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
– Pilih kendaraan atas nama sendiri
– Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
– Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
– Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
– Konfirmasi data, seperti alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

2. Kendaraan milik orang lain
– Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
– Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
– Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
– Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
– Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
– Setelah semua kolom terisi maka klik tombol “Lanjut”
– Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
– Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Cara bayar
Setelah langkah tersebut dilakukan, pemilik kendaraan bisa melanjutkan tahap ke pembayaran STNK.

– Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
– Klik “Lanjut” untuk membuat kode pembayaran
– Pilih salah satu bank yang diinginkan
– Klik “Lanjut”
– Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik “Lanjut”
– Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Selanjutnya tinggal menunggu dokumen dikirimkan. Hanya saja perlu diketahui bahwa, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB). Aris Arianto

Exit mobile version