WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Sejumlah bantuan sosial alias bansos terus digelontorkan pemerintah untuk masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan atau BLT Mitigasi Risiko Pangan/BLT MRP.
Besaran BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP ini adalah Rp200 ribu perbulan dan rencananya diterimakan tiga bulan sekali. Alhasil penerima manfaat mendapatkan BLT MRP sebanyak Rp600 ribu sekali pencairan.
Lantas bagaimana cara daftar BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP itu?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah mempertimbangkan postur APBN 2024 terkait BLT Mitigasi Risiko Pangan. Dana sebesar Rp 11,25 triliun telah dialokasikan Kementerian Keuangan untuk 18,8 juta KPM atau keluarga penerima manfaat.
Perlu diketahui, syarat menerima BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP ini adalah masyarakat miskin yang terdaftar sebagai penerima kartu sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sesuai Data Terpada Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dengan demikian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan ini maka harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Lantaran itu untuk bisa menerima bansos, warga harus terdaftar di DTKS. Lantas bagaimana cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos dari pemerintah itu?
Tenang, berikut ini ada cara daftar DTKS untuk mendapatkan bansos dari pemerintah termasuk BLT MRP atau BLT Mitigasi Risiko Pangan. Ada cara online yang praktis namun ada pula offline yang juga sangat mudah dilaksanakan.
1. Cara Daftar DTKS Secara Online untuk daftar BLT MRP
โ Langsung saja download Aplikasi Cek Bansos Kemensos di PlayStore.
โ Buat akun baru di aplikasi itu.
โ Masukkan data diri lengkap sesuai yang diminta seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
โ Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP
โ Setelah registrasi berhasil, masuk ke menu โDaftar Usulanโ di aplikasi.
โ Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk
โ Pilih jenis bansos yang sesuai
โ Usulan akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial setempat
โ Hasil verifikasi akan diunggah ke sistem sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
2. Cara Daftar DTKS Secara Offline untuk daftar BLT MRP
โ Pertama silakan mendaftar DTKS ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
โ Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan bersama usulan calon penerima manfaat lainnya dan akan diinput ke aplikasi bansos
โ Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan, dilanjutkan finalisasi untuk setelahnya disahkan kepala daerah.
3. Cara Cek Status Pendaftaran DTKS
Untuk mengecek status pendaftaran DTKS silakan klik disini
Selanjutnya ikuti perintah yang diminta seperti masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Ada pula perintah mengisi nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Diarahkan juga untuk mengisi kode yang sudah disediakan. Setelah itu tinggal klik di cari data untuk mengetahui sudah masuk penerima manfaat bansos atau belum. Aris Arianto