JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Cara Mengecek Apakah Termasuk Penerima PIP 2024 atau Bukan, Tinggal Klik

Ilustrasi uang palsu. Foto: JSNews
   

WONOGIRI, JOGLOSEMAR.COM – Mau tahu apakah buah hati Anda yang masih sekolah merupakan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud atau bukan?

Kalau ingin tahu apakah putra putri Anda merupakan penerima PIP 2024 atau bukan sangat mudah, tinggal klik.

Untuk diketahui pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai dan akses belajar kepada peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga miskin.

Untuk mengetahui apakah termasuk penerima PIP 2024 atau bukan dapat mengecek status pencairan dana melalui laman SIPINTAR.

Proses pencairan dilakukan dalam tiga termin, dengan proses saat ini untuk termin kedua dari Mei hingga Agustus.

Berikut ini cara cek penerima PIP 2024 Kemendikbud

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id dapat menggunakan browser HP atau laptop.
2. Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Isi jawaban Captcha.
5. Klik “Cek Penerima PIP”. Akan muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
6. Tanda uang BLT PIP 2024 sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)”.

Baca Juga :  Pencurian di Talunombo Baturetno Wonogiri, Terduga Tetangga Sendiri Bawa Kabur Uang dan Laptop

Nominal Besaran Bantuan Penerima PIP
Setiap jenjang pendidikan mendapat bantuan PIP yang berbeda-beda. Besaran PIP untuk SD, SMP dan SMA ditentukan berdasarkan semester berjalan.

1. Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun
2. Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
3. Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000

Sementara itu, khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapat besaran berbeda. Untuk SD Rp 225.000, SMP Rp 375.000 dan SMA Rp 500.000. Nominal ini berbeda karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Gelar Lapak Agrobisnis Wonogiri 2024, Intip Pula Sejarah Peringatan Hari Krida Pertanian

Sebagai catatan, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli hingga Juni tahun berikutnya. Sementara tahun anggaran bantuan PIP dilakukan pada Januari sampai Desember.

Daftar Kategori Penerima PIP Kemendikbud
Terdapat dua kategori yang menjadi penerima PIP. Pertama, siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Untuk bisa terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Informasi mengenai DTKS dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Kedua, siswa laik PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Pihak sekolah akan menandai status laik PIP di Dapodik kemudian Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan nama tersebut kepada Puslapdik berdasarkan data yang ada. Aris Wonogiri

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com