Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Catat Tanggalnya! Jadwal dan Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Ilustrasi || Simulasi pemungutan suara Pilkada Wonogiri 2020. JSNews. Aris Arianto

JOGLOSEMARNEWS.COM Menjelang Pilkada pada 27 November 2024 mendatang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Sebagai informasi, berikut jadwal, syarat dokumen pendaftaran, hingga besaran honorarium Pantarlih Pilkada 2024 selengkapnya.

Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bahwa Pantarlih merupakan salah satu anggota Badan Adhoc yang diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Nantinya Pantarlih akan melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian dari Pantarlih, berikut adalah rincian jadwal pendaftaran dan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024:

Syarat Pantarlih Pilkada 2024

Menurut Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi Pantarlih:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun.
  2. Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih.
  3. Mampu secara jasmani dan rohani.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilihan.

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Calon Pantarlih harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mendaftar:

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip dari Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih yang terpilih akan menerima gaji sebesar Rp 1.000.000 per orang selama masa kerja mereka.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran Pilkada 2024. Sesuai dengan Pasal 49 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas-tugas Pantarlih meliputi:

PPS membuka lowongan kepada warga yang ingin menjadi petugas pantarlih. Di tahun ini, ada pengurangan 50% jumlah TPS dibandingkan dengan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Meskipun begitu, jumlah petugas Pantarlih tetap sama, yaitu satu TPS memiliki dua anggota Pantarlih, dan anggota Pantarlih harus berlokasi di TPS tersebut.

Dengan adanya pendaftaran Pantarlih ini, KPU berharap dapat mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan lebih baik dan akurat, serta memastikan hak pilih masyarakat terjamin.

Exit mobile version