Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Disparpora Sragen Belum Mempunyai Daftar Biro Wisata Resmi, Kok Bisa ?

Ilustrasi Bus Wisata || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Baru-baru ini ramai perbincangan terkait kecelakaan maut rombongan siswa sekolah SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang tewas dalam tragedi maut tersebut.

Menanggapi hal itu, kebijakan baru larangan study tour oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, hal itu justru disayangkan oleh banyak pihak. Protes di Sragen pertama kali dilakukan oleh Politisi senior Sragen Partai Nasdem, Bambang Widjo Purwanto yang juga caleg terpilih DPRD Sragen 2024 menyindir kebijakan yang tidak masuk akal tersebut.

“Iya itu kebijakan yang ngawur, kebijakan tidak bermutu cuma cari panggung,” kata Bambang Pur.

Bambang Pur juga memberikan contoh seandainya kebijakan yang nyeleneh itu Semestinya dengan logika yang sama dilakukan pada kegiatan studi banding pejabat dihentikan jika ada kasus kecelakaan yang sama.

“Misalnya ada kasus yang sama yang menimpa pejabat ketika perjalanan dinas studi banding. Terus berani tidak ada aturan melarang studi banding untuk pejabat?,” jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan banyak yang tidak setuju dengan kebijakan dinas Provinsi Jateng. Pihaknya mendesak agar penyelenggara biro wisata masuk dalam wadah resmi seperti Asita. Karena kapasitas penyelenggaraan perjalanan wisata bisa lebih dipertanggung jawabkan.

“Kalau biro itu legal, ada ijin, punya kompetensi dan bayar pajak, dampak ekonomi pariwisata bisa berkelanjutan, kebijakan itu tadi sangat ngawur disisi lain pemerintah mendorong sektor pariwisata disisi lain dinas malah melarang, inikan lucu,” ujarnya.

Sementara itu Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sragen belum punya daftar biro perjalanan wisata yang berizin. Hal ini berkaitan dengan ramainya pemberitaan kejadian kecelakaan yang menimpa perjalanan wisata beberapa waktu lalu.

Terkait situasi tersebut, Kepala disparpora Sragen Joko Hendang Murdono mengaku belum inventaris data terkait biro wisata di Sragen. Dia menyampaikan sebenarnya badan usaha seperti itu masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Namun dengan kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu, pihaknya menilai penting memiliki data tersebut.

“Kalau data perusahaan itu lebih ke perijinan. Dan mereka selama ini juga tidak pernah menyampaikan report ke kami. Mungkin nanti kami yang akan melakukan pendataan, berapa jumlah biro dan legalitasnya,” jelasnya.

Lantas kejadian kecelakaan yang menimpa bus pariwisata juga harus terintegrasi lintas instansi/dinas. Seperti kasus di jawa barat lalu, berkaitan dengan kelayakan uji kendaraan. Dia menyampaikan kelayakan dan kenyamanan perlu dijamin.

Joko tidak memungkiri beberapa kegiatan siswa dalam perjalanan menggunakan kendaraan umum/bus, di salah satu sekolah Swasta di Sragen. Menggunakan bus yang dinilai tidak cukup aman. Padahal kegiatan sekolah itu menuju Sambirejo, yang kontur jalan cukup curam.

Lantas kebijakan terkait larangan sekolah menggelar study tour, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud). Apalagi di Sragen memiliki Museum Sangiran yang pangsa pengunjungnya ditujukan pada pelajar.

“Terutama di Sangiran, sasarannya lebih kepada anak-anak pelajar,” ujarnya.

Huri Yanto

Exit mobile version