Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Enaknya Jadi Penjudi Online? Menang Bisa Kaya, Kalah dapat Bansos! Fitra Tolak Rencana Pemerintah Beri Bansos Pelaku Judi Online

ilustrasi judi online. Pemerintah beerencana untuk memberikan Bansos kepada para pelaku judi online, di mana rencana itu mengundang aksi penolakan dari sejumlah pihak | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pemerintah untuk memberikan Bantuan Sosial (Bansos) kepada pelaku judi online mengundang reaksi kontra dan penolakan, salah satunya dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra).

Fitra berpendapat,  pemberian Bansos bagi pelaku judi online sama saja dengan merelakan uang negara untuk mensubsidi penjudi. Akibatnya, keuangan negara dirugikan karena dibuat untuk berjudi sekaligus jumlah penjudi berpotensi meningkat.

Sebagaimana diketahui, wacana pemberian Bansos untuk pelaku judi online itu sempat dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

“Bansos tersebut bisa memicu kenaikan penjudi baru karena dampaknya ditanggung negara,” ujar Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Gurnadi Ridwan saat dihubungi Tempo pada Minggu (16/6/2024).

Selain itu, ujar Gurnadi, pemberian Bansos untuk penjudi juga berpotensi memicu kecemburuan, khususnya masyarakat kelas ekonomi menengah-bawah yang sebelumnya tidak mendapatkan Bansos.

Kendati ada proses seleksi untuk memilih keluarga penjudi yang dimasukkan ke Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai pintu masuk mendapatkan Bansos, namun tetap saja tidak ada jaminan uang Bansos tersebut tidak akan digunakan untuk modal berjudi.

Penambahan kriteria keluarga penjudi sebagai kelompok penerima Bansos juga berarti berpotensi akan menyebabkan jumlah sasaran penerima Bansos bertambah. Artinya, anggaran juga bakal membengkak dan berpotensi menggerus alokasi anggaran untuk layanan publik lainnya seperti kesehatan dan pembangunan. Padahal, anggaran Bansos pada 2024 saja sudah mencapai Rp 152,30 triliun.

Selain itu, Gurnadi menilai Bansos untuk keluarga penjudi online bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kebijakan Bansos untuk penjudi, menurut Gurnadi, juga melanggar Pasal 426 ayat (1)b dan c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Hukum jelas melarang judi,“ ujar Gurnadi. Karena itu tidak tepat jika penjudi online justru menjadi penerima Bansos.

Alih-alih memberikan bansos untuk penjudi, Gurnadi menilai pemerintah lebih baik membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk menyelesaikan akar permasalahan kemiskinan. Hal itu juga bakal mengurangi pelaku judi online. Sebab kondisi perekonomian yang sulit karena tidak adanya lapangan pekerjaan adalah salah satu penyebab masyarakat mudah tergiur oleh iklan judi.

Oleh sebab itu Fitra mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Yaitu:

Exit mobile version