Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Hasto PDIP: Masak Kaesang Mampu Ubah Undang-undang Hanya Mau Jadi Cawagub?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). Dalam pemeriksaan ini penyidik KPK melakukan penyitaan Handphone milik Hasto | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Putra Bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi)  tanggung kalau maju Pilkada 2024 hanya sebagai Calon Wakil Gubernur. Pasalnya, Undang-undang saja bisa diubah untuk memuluskan langkahnya ke Pilkada.

“Sudah gitu, masak mau jadi Cawagub?”  ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Kamis (20/6/2024) malam.

Menurut Hasto, PDIP tak akan mendukung putra bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi itu jika dia nanti memutuskan jadi calon kepala daerah.

Hasto mengungkapkan alasan PDIP tidak akan mendukung Kaesang di Pilkada 2024. “Kita menghormati Kaesang sebagai anak presiden. Sebagai anak presiden, sebagai ketua umum partai, masa mau jadi wakil gubernur?” kata Hasto.

Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Agung ihwal syarat usia calon kepala daerah yang terus dihujani kritik dari berbagai kalangan. Putusan yang disebut sarat kepentingan politik itu dinilai kuat sebagai upaya memuluskan karier politik Kaesang untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.

Hasto menyatakan sepakat bahwa putusan tersebut menguntungkan Kaesang. “Kan bisa mengubah undang-undang. Mosok mau jadi wagub? Kita enggak enak. Justru karena kita menghormati Kaesang, undang-undang saja bisa diubah,” ucap Hasto.

Adapun Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Lewat putusan tersebut, Kaesang kini memenuhi syarat usia sebagai calon kepala daerah di level provinsi. Hal ini lantaran amar putusan Mahkamah Agung yang memperluas tafsir batas usia minimal 30 tahun terhitung setelah pelantikan calon, bukan lagi sejak penetapan.

Permohonan itu didistribusikan pada 27 Mei 2024. Permohonan tersebut diputuskan tiga hari kemudian. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi. Gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.

Jika aturan itu tidak diputuskan, maka Kaesang, yang lahir pada 25 Desember 1994, disebut tidak bisa mendaftarkan diri di Pilkada tingkat provinsi karena belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman mengklaim putusan Mahkamah Agung tentang batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Andy mengemukakan hal itu karena banyak pihak menuduh putusan MA itu untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.

“Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini,” kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman pada Jumat (31/5/20240.  

Exit mobile version