BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kabar menggembirakan bagi seluruh kades di Boyolali. Pasalnya, mereka langsung akan mendapat surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan 2 tahun.
โIni seiring dengan adanya pengesahan revisi UU tentang Desa oleh DPR,โ ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, Senin (3/6/2024).
Dijelaskan, dengan adanya revisi tersebut, maka masa jabatan kades diperpanjang. Yaitu dari semula hanya 6 tahun berubah menjadi 8 tahun per periode dengan maksimal menjabat selama dua periode.
โKades di Boyolali nanti otomatis, diberikan SK perpanjangan 2 tahun,โ ujarnya.
Perpanjangan masa jabatan ini, lanjut dia, berlaku bagi seluruh kades di Boyolali. Sebab, hampir semua kades yang menjabat saat ini habisnya masih Agustus 2025.
Dimana, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Kades yang mendapat perpanjangan yang masa jabatannya habis setelah Februari 2024
โPadahal di Boyolali, semua kades tidak ada yang masa jabatannya habis Februari 2024 kemarin. Jadi, otomatis semua mendapat perpanjangan masa jabatan.โ
Yulius juga telah berkoordinasi dengan Sekda dan Bupati untuk perpanjangan masa jabatan ini. Sedangkan untuk Kades yang mengundurkan diri atau meninggal dunia, akan dilakukan Pilkades Antar waktu (PAW).
Tercatat ada 14 Desa yang jabatan kepala desanya diisi Penjabat (Pj) Kades. Ke-14 Kades itu ada yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Hanya saja, pihaknya masih menunggu juklak dari Kemendes. Namun anggaran Pilkades PAW sudah disiapkan.
โUntuk desanya, antara lain Desa Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono dan Desa Pranggong, Kecamatan Andong karena kadesnya meninggal,โ pungkasnya Waskita