Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus PHK di Sleman Meningkat, Serikat Buruh Desak Penyelesaian Hak Karyawan

Ilustrasi PHK karyawan | pixabay

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui pekerja di Kabupaten Sleman. Dalam periode Januari hingga Juni 2024, sebanyak 217 pekerja dari 35 perusahaan harus kehilangan pekerjaan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih, berbagai faktor seperti usia pensiun, habis masa kontrak, pelanggaran pekerja, pengunduran diri, hingga kebijakan efisiensi perusahaan menjadi penyebab utama terjadinya PHK.

PHK yang meningkat ini juga menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Disnaker mencatat 14 kasus perselisihan, dengan beberapa kasus masih dalam proses mediasi dan lainnya diselesaikan melalui anjuran atau kesepakatan.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono, menyatakan bahwa perselisihan ini tidak hanya melibatkan PHK baru, tetapi juga menyangkut hak-hak pekerja yang belum terpenuhi.

“Kami tengah mengadvokasi 15 pekerja yang terkena PHK sejak 2023 oleh sebuah perusahaan produksi kain di Sleman. Mereka belum menerima pembayaran gaji dan BPJS Ketenagakerjaan sejak April hingga Juni, dengan total tunggakan Rp 108 juta,” ujar Dani.

Disnaker Sleman berupaya memonitor dan menangani masalah ketenagakerjaan dengan deteksi dini, pengesahan peraturan perusahaan, bimbingan bipartit, serta mediasi kasus. Namun, penyelesaian yang lebih cepat dan adil sangat diharapkan oleh para pekerja yang terkena dampak PHK.

Dalam situasi ini, koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah PHK dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version