JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menindaklanjuti rencana pemberian izin tambang ke Ormas Keagamaan, pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangann n(IUP) dalam pengelolaan tambang bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia.
“Insyaallah (minggu depan). Doain ya. Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, tanya mereka kalau sudah kami kasih,” katanya di Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).
PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk dari Grup Bakrie. Bahlil mengatakan, pemerintah akan mempercepat proses pemberian izin badan usaha yang dibentuk NU, meski saat ini masih tahap proses.
“NU yang sudah kami lihat, NU membuat badan usahanya,” kata Bahlil.
Bahlil mengatakan lahan dari penciutan milik bekas perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) itu sudah bisa diberikan kepada organisasi keagamaan, khususnya NU.
PT KPC memegang konsesi PKP2B yang berakhir pada Desember 2021. Awal 2022, PT KPC mendapatkan perpanjangan masa operasional, tapi wilayah konsesinya menciut dari 84.938 hektare menjadi 61.543 hektare.
Sehingga, eks lahan PT KPC seluas lebih dari 20 ribu hektare itu ditengarai diproyeksikan diserahkan kepada PBNU. Sementara alasan NU mengincar lahan eks PT KPC adalah kandungan batu bara di sana lebih dari 150 juta ton.
Melansir dari Majalah Tempo, Juru bicara keluarga Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, tak tahu-menahu soal bisnis PT KPC. Begitu pula Direktur PT Bumi Resources Dileep Srivastava hanya menjawab singkat.
“Silakan tanya langsung ke Kementerian ESDM,” ujarnya pada Jumat (5/4/2024).