JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebelum pemberian izin bagi Ormas Keagamaan untuk mengelola tambang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan memicu kontroversi, ternyata telah terjadi keteganan antara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada Maret 2024, Bahlil tak membantah saat diduga ada kabar perdebatan dengan Luhut mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. “Dalam rapat, biasa ada perdebatan, pasti ada dialektika,” katanya kepada Tempo di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dua pejabat negara yang mengetahui isi rapat di Istana Negara mengatakan bahwa Bahlil bersikeras memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas. Pembagian WIUPK itu akan dicantumkan di dalam perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021. Namun, ide itu ditentang oleh Luhut.
Narasumber yang sama menceritakan, Luhut menyatakan keinginan Bahlil itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. Dia menuturkan ada kemungkinan ormas akan berlomba-lomba mengajukan permohonan IUP khusus ketika ada satu ormas saja mendapatkannya.
Terkait perbedaan pendapat itu, Luhut bahkan disebut menuding Bahlil mempunyai konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas. Dia menyinggung soal permasalahan pencabutan IUP yang sempat ramai menyeret nama Bahlil.
Kebijakan soal ormas keagamaan mengelola tambang menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.
Meski demikian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya pada akhir pekan lalu memastikan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Ormas keagamaan yang memiliki sayap organisasi ini dimungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.
Sebagaimana diketahui, pemberian izin bagi Ormas keagamaan untuk mengelola tambang menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sebelum aturan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ternyata sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan.