SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian burung oleh Pamungkas di wilayah Sragen berhasil digagalkan setelah beraksi tiga kali. Pria asal Desa Duyungan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen ini tertangkap saat kembali ke lokasi pencurian untuk mengambil dompet yang tertinggal ketika kabur.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno, menjelaskan bahwa Pamungkas ditangkap saat mencoba mengambil dompet yang tertinggal. Kejadian bermula ketika pelaku datang ke sebuah toko pakan ternak di Kecamatan Sidoharjo pada siang hari.
Menurut Harno, pelaku berpura-pura membeli pakan burung sambil mengamati kondisi toko. “Setelah membeli, pelaku kembali lagi ke toko tersebut dan memanfaatkan kelengahan pemilik toko untuk mengambil burung yang ada di teras toko,” ujar Harno seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Aksi pelaku ternyata diketahui oleh pemilik toko, yang langsung meneriaki pelaku. Pelaku yang membawa sangkar burung berhasil kabur dengan sepeda motor, namun dompetnya tertinggal di lokasi kejadian. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Polsek Sidoharjo.
“Tidak lama setelah itu, pelaku kembali lagi dengan kendaraan yang berbeda untuk mengambil dompetnya, agar tidak dikenali oleh korban. Warga kemudian melaporkan hal ini ke Polsek Sidoharjo, dan kami langsung mengamankan pelaku,” terang Harno.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak kejahatan serupa di dua lokasi lainnya dalam kurun waktu satu bulan, dengan modus operandi yang sama. Harno menyebut pelaku mencari dompetnya karena di dalamnya terdapat kartu ATM milik ibunya.
Burung yang dicuri adalah jenis murai, pleci, dan kenari. Burung-burung tersebut belum sempat dijual dan masih berada di rumah pelaku. Harno menambahkan bahwa aksi pencurian ini bukan karena motif ekonomi, mengingat pelaku adalah pedagang sandal keliling dengan penghasilan yang mencukupi. Ini bukan kali pertama Pamungkas berurusan dengan hukum, karena sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencurian sepeda motor.
Atas perbuatannya kali ini, pelaku diamankan di Polsek Sidoharjo dan dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.