Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PPDB SMP di Boyolali, Simak Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi PPDB / tribunnews

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP bakal dimulai pada Senin (24/6/2024). Namun ada ketentuan baru untuk jalur zonasi.

Ya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali menghapus ketentuan surat keterangan domisili (SKD) yang dikeluarkan kepala desa (Kades). Hal tersebut untuk meminimalisir kecurangan calon peserta didik (CPD) yang berupaya mendekatkan jarak rumah ke sekolah.

Sebelumnya, syarat mendaftar jalur zonasi bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) ataupun SKD dengan minimal tinggal satu tahun. Kini SKD tersebut sudah tidak berlaku. Ketentuan baru,  berdasarkan KK dan domisili minimal satu tahun.

“Jalur zonasi wajib menggunakan syarat KK. Ketentuannya, KK harus diterbitkan kurang dari satu tahun. Yakni paling singkat satu tahun per 1 Juli 2024 alias sudah terbit sejak 2023,” ujar Kepala Disdikbud Boyolali, Supana, Jumat (21/6/2024).

Ditambahkan, jalur zonasi ini akan terbagi dalam dua zona. Zona pertama jika desa atau kelurahan CPD berada di satu kecamatan dengan sekolah. Sedangkan zona dua desa atau kelurahan asal CPD di luar zona 1.

“Jarak tempat tinggal CPD ke sekolah dihitung berdasarkan jarak koordinat wilayah RT CPD ke koordinat sekolah berdasarkan garis lurus.”

Adapun tempat tinggal yang ditetapkan sebagai titik koordinat ini mengacu pada alamat KK. Selain itu, jika ada CPD dengan jarak yang sama maka akan diprioritaskan CPD dengan usia yang lebih tua.

Dia merincikan tahapan PPDB SMP 2024. Proses verifikasi piagam kejuaraan mulai 19 -25 Juni. Pendaftaran jalur prestasi, afirmasi dan mutasi berlangsung mulai 24 -26 Juni. Pengumuman ketiga jalur ini pada 27 Juni.

Sedangkan jalur zonasi berlangsung 1 – 3 Juli mendatang. Pengumuman jalur zonasi pada 5 Juli. Seluruh jalur pendaftaran itu dilakukan secara daring lewat satuan pendidikan. Lalu daftar ulang pada 8-10 Juli 2024.

“Sedangkan tahun ajaran baru 2024/2025 akan dimulai 22 Juli mendatang.” Waskita

Exit mobile version