SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat semula hanya reuni tipis-tipis dengan rekan SMP di Salam, Magelang. Namun ketika jalan-jalan berboncengan sepeda motor, keduanya menjarah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Kini keduanya harus puas mendekam di balik jeruji besi. Itulah lakon yang dialami dua orang pemuda, masing-masing berinisial berinisial J (25) warga Karangmojo, Gunungkidul dan K (25) warga Salam, Kabupaten Magelang.
Keduanya ditangkap oleh petugas aunit Reskrim Polsek Sleman karena nekat mencuri sepeda motor Kawasaki KLX. Keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah di wilayah Murangan, Triharjo, Kabupaten Sleman .
Kapolsek Sleman, Kompol Khabibulloh mengatakan, kronologi kejadian bermula ketika korban, RK warga Triharjo memarkir sepeda motor Kawasaki KLX nopol AB 2756 EE di halaman depan rumahnya di wilayah Murangan, Sleman pada Senin (3/6/2024) malam pukul 20.00 WIB.
Setelah parkir korban masuk ke dalam rumah. Keesokan harinya, pukul 01.30 WIB korban mengecek sepeda motor tersebut dan masih ada di parkiran. Korban kemudian kembali tidur.
“Saat korban bangun pukul 05.30 WIB, sepeda motor yang diparkir depan rumahnya, ternyata sudah hilang,” kata Khabib, Jumat (7/6/2024).
Korban yang kehilangan sepeda motor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman .
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mendapatkan informasi dan bukti petunjuk dari rekaman CCTV yang mengarah kepada dua orang terduga pelaku.
Saat itu, petugas bergegas melakukan pengejaran ke rumah terduga pelaku di wilayah Salam, Kabupaten Magelang.
Di rumah tersebut, polisi menemukan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor KLX yang hilang.
“Jadi di rumah itu, dua tersangka ada di sana, sehingga langsung ada barang bukti di rumah tersebut berupa sepeda motor KLX yang diambil. Platnya ternyata sudah dilepas sehingga anggota kami langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polsek Sleman . Barang bukti kita amankan,” urai Khabib.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dicuri untuk dipakai sendiri.
Jika butuh uang sepeda motor juga rencananya hendak dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Adapun hubungan kedua tersangka adalah teman sepermainan saat keduanya bersekolah SMP di wilayah Magelang.
Pelaku J asal Karangmojo Gunungkidul sebelum kejadian bermain ke rumah temannya, K di wilayah Salam, Kabupaten Magelang.
Keduanya bertemu untuk sekedar reuni kemudian berkeliling mencari angin dengan berboncengan sepeda motor.
Seusai berkeliling, saat hendak pulang keduanya mendapati ada sepeda motor tengah terparkir di pinggir jalan.
“Pelaku J ini awalnya membonceng. Melihat ada motor KLX di pinggir jalan, dia turun lalu mendorong sepeda motor tersebut. Sedangkan pelaku K menunggu di atas motor,” katanya.
Di hadapan petugas, pelaku K hanya bisa tertunduk. Ia mengaku mencuri baru pertama kalainya, dan motor KLX itu inginya untuk dipakai sendiri.
Sedangkan pelaku J beralasan aksi mencuri muncul karena melihat ada sepeda motor terparkir di pinggir jalan.
“Waktu itu kita dari Jogja berputar- putar cari angin, pulang melihat kendaraan di pinggir jalan. Semula tidak ada tujuan mau mengambil motor. Baru sekali ini mencuri,” ujar dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.