Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sapi Senilai Jutaan Rupiah Dicuri, Pelaku Ternyata Keponakan Korban dan Status Residivis

Kepolisian Resor Sragen berhasil menangkap seorang remaja berinisial RY (20) yang nekat mencuri sapi milik pamannya sendiri. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Suparmin Hadi Wiyono, melaporkan kejadian pencurian di Polsek Ngrampal pada Senin (10/6/2024) || dok Polres Sragen

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepolisian Resor Sragen berhasil menangkap seorang remaja berinisial RY (20) yang nekat mencuri sapi milik pamannya sendiri. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, Suparmin Hadi Wiyono, melaporkan kejadian pencurian di Polsek Ngrampal pada Senin (10/6/2024).

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Wikan Srikadiyono, pelaku RY ternyata merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah ditahan di Mapolres Sragen pada tahun 2021.

“Pelaku ini residivis dan pernah ditahan di Polres Sragen pada tahun 2021,” jelas AKP Wikan pada Jumat (14/6/2024).

Aksi pencurian sapi senilai Rp 18 juta ini terjadi pada Senin (10/6/2024) dan pelaku berhasil ditangkap dua hari kemudian, tepatnya pada Rabu (12/6/2024) di rumah kostnya di Kampung Cantel Kulon Sragen.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sapi yang telah dijual RY melalui media sosial seharga Rp 15 juta di wilayah Mondokan Sragen.

“Sapi tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan truk dan dibawa kepada pembelinya di wilayah Mondokan,” tambah AKP Wikan.

Saat ini, sapi tersebut telah diamankan di Mapolsek Ngrampal sebagai barang bukti dan RY ditahan di Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen.

“Penangkapan pelaku tidak lepas dari kejelian petugas yang melakukan patroli media sosial dan menemukan penjualan sapi dengan harga yang cukup murah,” tutup AKP Wikan.

Exit mobile version