BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meski sempat kabur beberapa saat, namun pemuda berinisial IRS (24), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, kini meringkuk di penjara setelah polisi membekuknya.
Pasalnya, IRS tega mengakhiri hidup seorang perempuan berinisial T (54), warga Semarang, Jawa Tengah dihimpun Tribunjogja.com dari Polres Bantul, demi bisa menyerobot uang Rp 150.000 dan ponsel.
Setelah sempat kabur, tersangka kasus pembunuhan inisial T (54), warga Semarang, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi.
Sebagaimana diketahui, T ditemukan meninggal dunia di indekostnya di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 05.45 WIB
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, tersangka pembunuhan tersebut tak lain adalah IRS (24), warga Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
“Tersangka ditangkap di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada (Sabtu/1/2024) sekira pukul 12 siang oleh gabungan reskrimum Polda Jogja, Polres Bantul dan Polsek Kretek,” bebernya kepada awak media, Senin (3/5/2024).
Adapun motif tindakan pembunuhan tersebut tak lain ingin menguasai harta benda milik korban.
Padahal harta benda tersebut berupa handphone dan uang senilai Rp 150.000.
Diungkapkan oleh Jeffry, korban kala itu dicekik dengan tangan kanan.
Pelaku juga menyumpal mulut dengan tisu juga membekap korban dengan bantal.
Dikabarkan sebelumnya, penangkapan tersankga dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) di wilayah Maguwoharjo, Kabupaten Sleman.
“Diamankan Sabtu (kemarin) di Maguwoharjo,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi.
Endri mengatakan terduga pelaku sudah dalam pemantauan pihak kepolisian sejak dua hari setelah penemuan jasad Tiyasmi.
Namun saat Polisi hendak melakukan penggerebekan pelaku sempat berhasil kabur.
“Tetapi kami melakukan pendalaman dan ada informasi terduga pelaku kabur keluar DIY. Ada informasi ke Bogor, kami terus memantau,” terang dia.
Hingga akhirnya pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
“Alat bukti sudah lengkap, ini rencana akan kami limpahkan ke Polres Bantul,” terang dia.
Atas tindakan tersebut, tersangka bisa diancam dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP berupa pidana maksimal 15 tahun.
“Sampai saat ini, tersangka masih dimintai keterangan dan mengumpulkan barang bukti milik tersangka dan juga korban,” urai dia.