![2106 - penyeleweng](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2024/06/2106-penyeleweng.jpeg?resize=640%2C480&ssl=1)
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat mangkir, Dwi Purnomo (DP) tersangka kasus penyelewengan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari akhirnya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (Tipidsus) Kejari Boyolali, Jumat (21/6/2024).
Perangkat Desa Keyongan itu beserta barang bukti kejahatan pun lalu diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setelah diserahkan, Dwi Purnomo pun langsung ditahan di Rutan Boyolali untuk 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Boyolali, Tri Anggoro Mukti menyebut pihaknya telah menunjuk 6 Jaksa untuk menyidangkan perkara tersebut. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boyolali akan segera melimpahkan Perkara Ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Kajari.
Dwi Purnomo dikenai pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal selama 20 tahun.
Tersangka menyelewengkan uang hasil pungutan PBB di Desa Keyongan pada tahun 2015-2018. Total kekayaan yang dikumpulkan tersangka mencapai Rp 108.392.107. Waskita