Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sultan HB X Minta Penambangan yang Berpotensi Rusak Lingkungan di DIY untuk Ditutup

Gubernur DIY Sri Sultan HB X / tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik penambangan, baik itu yang berizin maupun penambangan liar, asalkan berpotensi merusak lingkungan, harus ditutup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyusul adanya penertiban aktivitas tambang oleh OPD gabungan di beberapa titik di Gunungkidul.

Sultan pun meminta dinas terkait untuk meninjau ulang izin pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Pertambangan liar ya ditutup. Biarpun berizin kalau itu merusak lingkungan harapan saya dilakukan peninjauan kembali,” tegas Sultan, Jumat (28/6/2024).

Sementara itu Kepala DPUPESDM DIY Anna Rina Herbranti menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini telah menghentikan tiga aktivitas tambang di Gunungkidul dan satu lagi di Kabupaten Bantul.

Penghentian itu dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut belum mengantongi dokumen lingkungan, meskipun telah memiliki izin dari pemerintah pusat.

“Izinnya mereka dari BKPM pusat. Izin dari sana itu kan beda dengan yang DIY kasih izin. Itu kan harus lengkap semua baru diberikan izin. Sementara dokumen lingkungan mereka belum ada,” kata Anna.

Tiga lokasi tambang di Gunungkidul yang disetop operasinya berada di Kapanewon Ngawen dan dua lainnya di Gedangsari.

Sedangkan di Bantul, lokasinya di Kapanewon Piyungan.

Tim terpadu telah memerintahkan tiga lokasi tambang di Gunungkidul untuk menghentikan aktivitas tambang, pengangkutan, dan penjualan.

Untuk tambang di Bantul, tim tidak menemukan kegiatan saat melakukan pemantauan, hanya ada satu unit alat berat.

Tim terpadu telah membuat berita acara pengawasan dan akan menyampaikan surat imbauan kepada penambang.

“Mereka sepakat untuk melengkapi dulu, tidak ada tenggang waktu untuk melengkapi. Namun ya mereka harus berhenti kalau belum ada dan salah satu perusahaan sudah kami berikan SP 1,” jelas Anna.

Anna memastikan bahwa pemantauan oleh tim terpadu akan terus dilakukan dalam beberapa waktu ke depan.

Hal ini untuk memastikan bahwa operasional tambang benar-benar berhenti dan mereka harus melengkapi seluruh perizinan yang disyaratkan.

“Pemantauan terus dilakukan, tidak hanya dari tim terpadu yang punya wilayah juga harus pantau. Peran DLH Kabupaten dan Sat Pol PP sangat diperlukan sekali untuk pengawasan lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Exit mobile version