Beranda Umum Nasional Ternyata Ini Isi Buku Catatan Milik Hasto Kristiyanto yang Disita oleh KPK

Ternyata Ini Isi Buku Catatan Milik Hasto Kristiyanto yang Disita oleh KPK

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menunjukkan foto saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang dari staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi saat Sekjen PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku, pada Senin (10/6/2024) |  tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Buku catatan milik Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto yang disita oleh Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yagn sedang diperiksa oleh KPK.

Hal tersebut dipastikan oleh Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, buku Hasto tersebut disita oleh KPK saat Hasto memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

“Jadi perlu kami sampaikan, ada buku yang disita oleh penyidik yang tidak terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ronny di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Menurut dia, buku catatan Hasto berisi kebijakan hingga strategi pemenangan Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

“Tentunya kan banyak strategi pemetaan, wilayah, kemudian strategi tentang pemenangan, ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah,” tuturnya.

Kendati demikian, Ronny menegaskan buku catatan Hasto itu tidak membuat partai berlambang banteng moncong putih itu terancam dalam menghadapi pilkada serentak.

Baca Juga :  PDIP vs PSI Makin Keras, Elite Banteng Balas Ahmad Ali:  Cuma Mau Viral di Medsos

“Tetapi perlu rekan-rekan ketahui bahwa tidak usah khawatir, bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada,” kata Ronny, yang juga seorang kader PDIP.

Dia menyayangkan sikap penyidik KPK menyita barang-barang pribadi Hasto yang berkaitan dengan internal partai. Kuasa hukum telah menyampaikan laporan tentang penyitaan itu kepada Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK).

Laporan tim hukum Sekjen PDIP Hasto kepada Dewas KPK itu telah mendapatkan tanda surat terima. Isi laporan itu tentang dugaan pelanggaran etik Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti terhadap pemeriksaan dan penggeledahan barang milik Hasto dan Staf Hasto, Kusnadi.

“Kami hari ini telah diterima oleh Dewas KPK melalui Kabag TU, telah menerima surat laporan pengaduan kami tanggal 11 Juni 2024,” ujar Ronny.

Ronny menyebut, tim kuasa hukum telah membawa sejumlah barang bukti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rossa. Salah satunya yakni berupa tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin, Senin (10/6/2024).

Baca Juga :  Konflik PBNU Memanas, Miftachul Akhyar Cabut Hak Atribut Ketua Umum dari Gus Yahya

Adapun peraturan yang dipakai adalah Dewas No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pimpinan dan Pegawai KPK.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.