Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Unggahan Syukuran Kehamilan Menantu Jokowi, Erina Gudono, Malah Banjir Sindiran

Erina Gudono

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono saat mengadakan tasyakuran kehamilan. Foto: Instagram/Erina Gudono via tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Unggahan menantu presiden Joko Widodo (Jokowi),  Erina Gudono di instagram pribadinya soal momen tasyakuran kehamilannya, di luar dugaan, justru banjir sindiran terhadap dirinya.

Sebagaimana diketahui, Erina Gudono kini sedang mengandung anak pertamanya dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melansir dari Instagram pribadi @erinagudono, dia membagikan momen tasyakuran kehamilan dan mengajak warganet untuk meninggalkan doa-doa baik di kolom komentar.

Putri asli Jogja itu bahkan mengadakan giveaway sajadah couple dari sebuah merek, untuk beberapa komentar pilihan di unggahannya.

“Nah sekarang aku pengen bagi bagi souvenir sajadah ini ke 8 teman teman yang beruntung! Caranya cukup komen harapan untuk kalian saat ini/doa baik disini untuk bisa diaminkan teman teman dan share post ini,” tulis Erina, di unggahan Instagramnya, dilansir pada Senin (17/6/2024).

 

Banjir Sindiran

Namun, banyak dari respons warganet justru tidak seperti yang diharapkan. Terlihat banyak warganet yang menyampaikan keinginan agar Indonesia terbebas dari nepotisme, juga kritik terhadap potensi untuk meneruskan kekuasaan dalam dinasti keluarga Jokowi.

Melansir melalui kolom komentar di unggahan Erina, komentar warganet yakni seperti “Harapan saya Indonesia bisa bebas dari nepotisme mbaa…,” atau “Mumpung mertua masih Presiden, biar ada kenangannya buat bayinya kakeknya presiden, sekarang pakde wakil presiden, bapake mau jadi wakil gubernur, bayinya lahir langsung jadi walikota,” ada pula yang berkomentar “Jadi calon penerus kekuasaan,” dan masih banyak lagi.

 

Putusan MA Beri Peluang Kaesang Maju di Pilkada

Kaesang memang sedang ramai menjadi buah bibir publik. Sebelumnya, melalui amar putusan yang diterima Tempo, Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang mempengaruhi Kaesang Pangarep dalam kontestasi politik. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah, yang memungkinkan Kaesang memenuhi kualifikasi untuk calon kepala daerah tingkat provinsi meskipun belum mencapai usia 30 tahun saat pendaftaran.

MA, dalam putusannya, juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. Sebelumnya, gugatan ini dimohonkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024, yang memohon perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Putusan tersebut, yang diputuskan tiga hari setelah permohonan didistribusikan, mencabut batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya dihitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan.

Sementara itu, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus mendatang, hal ini menjadi sorotan tersendiri mengingat Kaesang Pangarep, yang lahir pada 25 Desember 1994, masih berusia di bawah 30 tahun saat pendaftaran.

Putusan ini bak dejavu dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai batasan usia capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023) lalu. Putusan tersebut telah membuka celah bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto di gelaran Pilpres 2024.

Exit mobile version