GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik dan aktivitas penambangan yang dinilai “tak manusiawi” terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Sebuah video menunjukkan aktivitas penambangan menggunakan alat berat yang berdekatan dengan rumah warga, dan akhirnya viral di media sosial.
Tayangan video tersebut menampakkan alat berat melakukan pengerukan bebatuan tepat bersebelahan dengan rumah warga yang nyaris mengenai bagian daripada rumah.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut dibagikan langsung oleh si pemilik rumah, yakni Fajar (34) warga Padukuhan Nglengko, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Dirinya mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena jengkel dengan aktivitas tambang yang tak memikirkan keselamatan orang lain.
Fajar bercerita aktivitas tambang sebenarnya di daerahnya tersebut sudah berlangsung sejak setahun belakangan ini untuk bahan urukan pembangunan jalan tol.
Namun, beberapa hari terakhir aktivitas tersebut malah mendekati area bangunan rumahnya.
“Sekitar semingguan pengerukan ke arah dekat rumah saya. Itu hanya menyisakan sekitar 1,5 meter dari pintu dapur saya. Sedangkan, pengerukan itu sendiri memiliki kedalam hingga 10 meter. Padahal rumah dan tanah merupakan milik pribadi yang dibeli dan sudah ditinggali secara turun-temurun,”ungkapnya saat dikonfirmasi Senin (17/6/2024).
Ia khawatir adanya aktivitas ini dapat membuat rumahnya tersebut ambrol dan longsor.
Sebab, lokasi keberadaan rumah berada di bawah lereng dari perbukitan tersebut.
“Kalau ini tidak dihentikan kami khawatir sewaktu-waktu rumah ini bisa roboh ataupun longsor. Karena, posisi rumah berada di bawah dan kalau terus dikeruk seperti itu takutnya tanah yang menahan juga tidak kuat lagi,”ucapnya.
Ia menuturkan, atas kejadian ini sudah didatangi oleh pihak perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) DIY.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas meminta kepada penambang agar tanah yang berdekatan dengan bangunan rumah untuk diurug kembali dengan jarak 5-10 meter.
“Saat ada Dinas, pihak tambang memang mengurug tanah sesuai perintah ESDM, Tetapi yang disesalkan setelah dinas pergi hal itu tidak dilanjutkan kembali,”terangnya
Atas kejadian ini, dirinya pun berharap agar aktivitas tambang mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku sesuai aturan dari ESDM.
“Harapan kami aktivitas tambang ini dilakukan sesuai aturannya yang disampaikan ESDM itu minimal jaraknya 5-10 meter dari kediaman warga. Kemudian, kalau diurug seharusnya juga dipadatkan lagi dan tebing-tebing bekas urug-an seharunya dibronjong atau dibuat talut, agar ke depan dampaknya tidak membahayakan kami,”ucapnya.
Tanggapan Pemkab Gunungkidul
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul merespon kejadian ini dengan pengecekan ke lokasi penambangan tersebut, pada 15 Juni 2024 lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengungkapkan berdasarkan hasil pihaknya peninjauan dan checking di lokasi penambangan memang ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah, maka dari itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Sejak munculnya aktivitas tersebut, kami berkoordinasi langsung dengan dinas PU ESDM DIY yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kegiatan pertambangan tersebut,” ucapnya.
Adapun yang disampaikan kepada pihaknya kepada ESDM DIY meliputi terhadap adanya peristiwa pengerukan yang berdekatan dengan rumah warganya itu yakni pemerintah meminta untuk dilakukan pengurukan kembali dan pembuatan talud atau bronjong.
Selanjutnya, dilakukan reklamasi melalui revegetasi atau penanaman kembali tanaman lokal untuk memulihkan ekosistem lingkungan.
“Pengurukan informasinya sudah mulai dilakukan. Untuk talud dan reklamasi bersama DPUESDM terus akan dikoordinasikan karena yang memiliki kewenangan,” sambung dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta mengungkapkan, pada aktivitas penambanga diharapkan tidak sembarang dan dilakukan berdasarkan konservasi sumber daya alam, memperbaiki lingkungan, serta mempertahankan ekosistem lahan termasuk lingkungan di sekitarnya.
“Termasuk mengantisipasi kemungkinan ancaman bencana seperti erosi dan longsor. Penggunaan alat berat juga dimungkinkan menghasilkan emisi gas buang serta partikel debu terlebih pada musim kemarau, sehingga perlu adanya pemantauan lingkungan,”tegasnya.
Dia menambahkan, yang lebih penting lagi agar tetap memperhatikan kaidah tata cara penambangan yang baik sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan.
Sementara itu, saat disinggung mengenai aktivitas penambangan di Padukuhan Nglengkong tersebut apakah masuk kawasan karst dan dilarang atau tidak, Sri Suhartanta mengatakan jika secara keruangan merupakan kawasan yang dibisa dilakukan penambangan.
“Secara keruangan memang kawasan yg dpt ditambang sehingga bisa terbit SIPB dari pusat. Daerah tidak memiliki wewenang dan hanya pengawasan saja,” kata dia..
Berkaitan dengan perizinan OSS dan penerbitan SIPB, Sri mengungkapkan hal tersebut berada di pemerintah pusat (BKPM) dan selanjutnya kewenangan tersebut saat ini berada di OPD Provinsi.
Bupati dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan izin.