JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Abaikan Keselamatan, Tower BTS di Desa Purworejo Gemolong Sragen Diam-Diam Nekat Perpanjang Izin Tanpa Persetujuan Warga, Warga Bakal Demo Besar-Besaran Jika Tidak Segera Dibongkar !

Berikut ini lokasi tower BTS yang dikeluhkan Masyarakat Dukuh Dondong, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Kamis (11/7/2024) Foto Huri Yanto
ย ย ย 

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Belasan warga masyarakat Dukuh Dondong RT 12 B, Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah keluhkan dampak dan bahaya radiasi langsung adanya tower BTS di kampung mereka.

Bahkan saking kesalnya selama kontrak berdirinya tower BTS di kampung mereka kompensasi terhadap warga juga kurang baik, sehingga dalam kontrak kedua ini warga menolak perpanjangan ijin tower di wilayah setempat.

Berdasarkan informasi yang berhasil JOGLOSEMARNEWS.COM di lapangan, keberadaan tower BTS tersebut berdiri di lahan milik Surani (55) yang diperkirakan nilai kontrak diatas 500 juta rupiah. Keberadaan tower BTS itu diketahui milik Mitratel, di masa kontrak kedua ini justru dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga masyarakat.

Merasa tidak dilibatkan dan jadi dampak keberadaan tower tersebut warga meminta tower dipindah ke lokasi lain. Pasalnya, selain tidak meminta ijin ke warga setempat perpanjangan tower juga tidak memberikan kompensasi ke warga.

Salah satu tokoh masyarakat setempat bernama Suhartono mengungkapkan pemilik lahan kebetulan tidak bertempat tinggal di lokasi tersebut sehingga tidak kena dampaknya.

“Setidaknya ada 3 rumah yang terdampak langsung terkena titik rebahan. Karena jarak dengan rumah hanya 50 meter. Padahal tinggi tower mencapai 75 meter,” kata Suhartono.

Menurut Suhartono, desakan warga sendiri menolak perpanjangan ijin tower karena dampak rebahan sangat dekat dengan rumah warga. Kita tidak mencari kompensasi, tetapi meminta lokasi tower dipindah.

Baca Juga :  Sebuah Video Mobil Damkar Terhalang Konvoi Silat di Sragen Undang Kecaman Netizen

“Karena saat hujan sangat membahayakan, selain sering ada petir juga suara gemuruh membuat warga yang dekat tower ketakutan. Apalagi jarak tower dengan rumah tidak ada 50 meter dikuatirkan roboh mengenai tempat tinggal warga,” ucap Hartono.

Dikatakan Hartono, apakah perpanjangan ijin tower sudah turun apa belum pihaknya tidak tahu. Hanya saja saat meminta klarifikasi ke ketua RT 12 B bapak Soyo katanya hak pihak tertentu yang dimintai persetujuan.

“Padahal yang terdampak 20 warga, diantarannya langsung ada 3 rumah dan 16 lahan tidak pernah diminta persetujuan bahkan sosialisasi ke lingkungan juga tidak ada,” tandas Hartono.

Lanjut Hartono, pihaknya mencoba mengklarifikasi ke pengelola tower melalui Ahmad selaku penanggung jawab Mitra-tel dan pihak pemerintah desa tidak ada respon ataupun tanggapan sama sekali.

“Kita sudah menghubungi pihak pengelola tower maupun desa tapi tidak mendapatkan tanggapan sama sekali,” ujar Hartono

Senada ditegaskan Wiyono pemilik lahan yang berdampingan langsung dengan tempat pendirian tower, mengaku tidak pernah mendapatkan kompensasi dari pengelola tower tersebut.

“Kita tidak pernah mendapatkan kompensasi dalam pendirian maupun operasional towe tersebut. Padahal lahan saya langsung berdampingan dengan tower tersebut,”‘keluh Wiyono warga Klampok, Desa Purworejo ini.

Berikut adalah nama-nama warga menolak perpanjangan kontrak tower BTS Mitratel

1. Suhartono warga Dk.Dondong RT:12b Ds.Purworejo Kec.Gemolong

Baca Juga :  Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen Berhasil Tangkap Residivis Pencurian di Rumah Warga Saat Ditinggal Ke Masjid

2. Andi Purwo Nur warga Dk.Dondong RT:12a Ds.Purworejo Kec.Gemolong

3. Gufron warga Dk.Dondong RT:12a Ds.Purworejo Kec.Gemolong

4. Amin warga Dk.Dondong RT:12b Ds.Purworejo Kec.Gemolong

5. Asmuri warga Dk.Dondong RT:12b Ds.Purworejo Kec.Gemolong

6. Arifin warga dk.Dondong RT: 12a kel.Purworejo kec.Gemolong

7. Sukimin warga dk.Ngabean RT: 11 kel.Purworejo kec.Gemolong

8. Sujadi warga dk.Dondong RT: 09 kel.Gemolong kec.Gemolong

9. Makmul warga dk.Kategan kel.Gemolong kec.Gemolong

10. Yatman warga dk.Ngasinan kel.Purworejo kec.Gemolong

11. Sadio warga dk.Ngasinan ds.Jenalas kec.Gemolong

12. Teguh warga dk.dondong RT:12b kel.Purworejo kec.Gemolong

13. Tukimin warga dk.Candi ds.Gemolong kec.gemolong

14. Hardi warga dk Dondong RT: 09 kel.Gemolong kec.gemolong

15. Wiyono warga dk Dondong RT: 12b kel.Purworejo kec.Gemolong

16. Supriyanto warga dk Dondong RT: 12A kel.Purworejo Kec.Gemolong.

Sementara Kades Purworejo Dipo Ngadiyanto saat dikonfirmasi mengaku soal tower dan ijin langsung untuk menghubungi pihak pengelola. Lantaran pihak desa sebatas mengetahui ada perpanjangan dan pihak RT maupun pengelola menyatakan sudah ada persetujuan maupun perpanjangan ijin tower tersebut

“Soal adanya keluhan dampak perpanjangan tower kita malah belum mengetahuinya. Meski begitu kita akan mencoba ikut memberikan solusi ke warga dengan pengelola,” jelas Dipo saat dihubungi wartawan.

Diketahui, tower itu berdiri sekitar tahun 2013 dengan ijin awal 10 tahun. Lantas tahun 2023 dilakukan perpanjangan kontrak baru.

Huri Yanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com