SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memberhentikan dosen mesum yang terlibat tindak dugaan pelecehan. Hal itu sesuai dengan keputusan komite disiplin terkait kasus yang mencuat akhir-akhir ini.
Wakil Rektor IV UMS Em Sutrisna mengatakan, terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS yang telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Komisi Penegak Disiplin Universitas Muhammadiyah Surakarta.
“Maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).
Ditambahkan Sekretaris Rektor UMS Anam Sutopo, pemberhentian dosen berlaku per tanggal 18 Juli 2024.
“Diberhentikan sebagai dosen, per Kamis tanggal 18 Juli 2024,” bebernya.
Sebelumnya, curhatan mahasiswi UMS yang diduga mendapatkan pelecehan dari dosen pembimbingnya viral di media sosial. Curhatan tersebut diunggah di salah satu akun Instagram @dpn.ums.
Pihak Rektorat UMS pun angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen terhadap mahasiswi yang tengah menjalani bimbingan skripsi tersebut.
Wakil Rektor IV UMS, Em Sutrisna menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya kabar tersebut. Usai mendapat laporan terkait dugaan pelecehan yang dialami salah satu mahasiswi, Em Sutrisna menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut melalui Komite Disiplin UMS.
“Ketika ada kasus, kita punya proses transparan. Dan yang diadukan itu sudah diklarifikasi, dipanggil mulai dari tingkat Prodi hingga Fakultas kemarin siang. Dan Fakultas sudah membuat surat ke rektorat, nanti dari pak Rektor melihat hasil Berita Acara itu nanti apakah akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar dilanjutkan di sidang Komite Disiplin,” ungkap Em Sutrisna. Prihatsari