WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semua akan online pada waktunya , ungkapan ini benar-benar terjadi dan berlaku saat ini. Terbukti hampir semua hal termasuk layanan publik menerapkan sistem online, tidak ketinggalan soal pendaftaran nikah.
Ya, daftar nikah bisa bisa dilakukan secara online. Sampai ke kantor layanan keagamaan di tingkat kecamatan, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online.
Melansir laman resmi kemenag.go.id, Sabtu (20/7/2024), cara daftar nikah online atau lewat daring jauh lebih mudah dan praktis, cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak memiliki perbedaan dengan menu Simkah yang lama.
Semua KUA di seluruh kecamatan di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.
Sebelum melangkah pada cara daftar nikah online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.
Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Berikut ini cara daftar nikah online
A. Cara daftar akun Simkah:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.
B. Cara daftar nikah secara daring:
1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan,
2. Klik menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard akun Simkah,
3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,
4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan,
5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah,
6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta,
7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,
8. Unggah foto,
9. Cetak bukti pendaftaran nikah.
Dokumen Daftar Nikah:
1. N1 – Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),
2. N3 – Surat Persetujuan Mempelai,
3. N5 – Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,
b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,
c. Izin Poligami,
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),
10. Fotocopy Kartu Keluarga,
11. Fotocopy Akta Lahir,
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin/calon pengantin),
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Aris Arianto