WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum tahu cara membuat SIM online?Jika sudah, pahamkah bahwa saat ini BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SIM, baik perpanjangan maupun pengurusan baru?.
Lantas apa yang harus dilakukan ketika ingin mengurus SIM dan harus menyertakan BPJS Kesehatan itu?
Sementara biaya pengurusan SIM, tidak ada perubahan sekalipun persyaratan bertambah. Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Biaya pembuatan SIM
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)
Biaya Perpanjang SIM
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022.
Sedangkan bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran tersebut juga bisa dilakukan di Satpas karena tersedia petunjuk langkah-langkah pendaftaran. Kalau sudah terdaftar sebagai peserta, maka proses bikin SIM baru atau perpanjangan bisa dilanjutkan.
Saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM itu berlaku di Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langsung saja begini cara membuat SIM online atau daring
Pendaftaran SIM C kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar). Adapun caranya yakni sebagai berikut:
– Download aplikasi Digital Korlantas Polri
– Masukkan Nomor Handphone lalu klik “
Lanjutkan
– Anda akan diarahkan ke halaman SMS. Terdapat pesan otomatis, kirim pesan tersebut dan kamu akan mendapat pesan balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi.
– Buat PIN
– Konfirmasi ulang PIN
– Lengkapi Data berupa NIK, nama dan alamat email.
– Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto livenes
– Setelah berhasil, pilih Menu Sim
– Pilih Pendaftaran SIM
– Isi semua data yang dibutuhkan sesuai petunjuk
Setelah melakukan pengisian data, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera. Kemudian lakukan uji teori
Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktek di Satpas yang telah dipilih.
Setelah lulus ujian praktek, SIM akan diproses oleh petugas
Selain secara online, SIM juga bisa diurus dengan offline, berikut ini caranya
– Pemohon membawa persyaratan pembuatan SIM C ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
– Petugas akan memeriksa berkas yang Anda bawa
– Setelah lengkap, akan diarahkan untuk mengisi formulir pemohon SIM
– Registrasi oleh petugas
– Setelah registrasi selesai, pemohon akan difoto dan melakukan identifikasi
-Kemudian Anda akan melakukan uji teori dan uji praktek
– Jika dinyatakan lolos, selanjutnya melakukan pembayaran
– SIM akan dicetak dan diserahkan ke Anda
Aris Arianto