Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Dinsos Boyolali Tangani 27 Kasus Anak dengan Pendampingan Psikososial

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Boyolali, Srini Sumardiyanti | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus anak yang terkait masalah hukum di Boyolali cukup mencengangkan. Ya, hingga bulan Juni 2024, ada 27 kasus yang didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Boyolali.

Menurut Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Dinsos Boyolali, Srini Sumardiyanti, pihaknya melakukan pendampingan psikososial terhadap anak dan keluarganya. Kasus itu diantaranya, kasus KDRT, pelecehan, persetubuhan, penganiayaan, anak melihat langsung kekerasan, anak terlibat Napza, hingga terlibat masalah kriminal.

“Persoalan psikososial keluarga ini dipandang sebagai salah satu persoalan klasik yang sulit diselesaikan dan sayangnya pilihan penyelesaian yang diambil tidak sesuai dengan karakteristik masalahnya,” katanya, Rabu (10/7/2024).

Untuk itu pihaknya menggagas, pelayanan gerak cepat lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga dalam penanganan masalah psikososial masyarakat di Boyolali atau Gerpatansos LK3. Gerpatansos LK3 ini menjadi pelayanan sosial terpadu.

Selain melakukan upaya upaya promotif, preventif, kuratif, pihaknya juga melakukan rehabilitasi terhadap masalah psikososial di Boyolali.

“Kami tidak hanya mendampingi korban saja. Melainkan juga menjadi jembatan penghubung dengan stakeholder terkait,” ujarnya.

Dicontohkan, baru-baru ini pihaknya mendampingi anak perempuan di bawah umur korban pelecehan seksual di Boyolali.

“Kami langsung mendampingi anak dan mendukung keluarganya. Pelan-pelan kita lakukan assesment terhadap anak,” katanya.

Dia mengatakan, sejak kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh orang dekat korban muncul ke publik, pihaknya telah melakukan pendampingan. Tim datang ke rumah korban, sekaligus memberikan dukungan kepada keluarga yang juga terpukul atas kasus yang menimpa anaknya.

“Kami fokuskan pada kondisi korban karena anak ini sangat membutuhkan bantuan. Terkait kasusnya kita serahkan ke polisi. Tugas kami terkait pendampingan psikososial.”

Psikososial yang dilakukan terutama melakukan pendekatan dan memungkinkan untuk melakukan konseling psikososial karena anak mengalami guncangan yang luar biasa. Maka tim harus bertindak hati-hati.

“Apalagi korban adalah anak di bawah umur. Sedangkan untuk orang dewasa saja, membutuhkan waktu yang lama untuk pemulihannya.”

Pihaknya akan mendampingi hingga selesai termasuk saat dalam proses hukum. “Sesuai dengan amanah Undang-Undang Perlindungan Anak mereka berhak didampingi pendamping sosial. Maka kami akan dampingi sampai selesai,” ujarnya.  Waskita

Exit mobile version