
YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketegasan dan konsistensi tampaknya menjadi cara efektif bagi para pembuang sampah sembarangan agar jera.
Hal itu telah diterapkan oleh Pemkot Yogyakarta terhadap warga yang nekat membuang sampah sembarangan.
Setidaknya, terdapat dua orang pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta diseret ke meja hijau, pada Rabu (24/7/2024).
Keduanya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan dijatuhi sanksi denda Rp 150.000 subsider dua hari kurungan.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat mengungkapkan, dua terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2012 tentang pengalolaan sampah.
Selepas menjalani proses persidangan, keduanya pun memilih opsi sanksi denda dibanding kurung badan, sehingga wajib membayar Rp 150.000.
“Hakim menjatuhkan sanksi denda Rp 150.000 subsider kurungan dua hari. Tapi, tadi semuanya memilih bayar denda Rp 150.000,” katanya.
Hidayat memaparkan, kedua terdakwa tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman.
Berdasar penuturan terdakwa dalam persidangan, mereka termotivasi membuang di lokasi itu, karena sebelumnya sudah ada tumpukan sampah.
“Jalan Kusbini memang relatif gelap dan tertutup pohon-pohon besar. Jadi, mungkin orang-orang itu iseng-iseng berhadiah, sambil lewat terus ‘werr’, membuang sampah di situ,” ujar Hidayat.
Ia pun tidak menampik, dengan kondisi jalan yang cenderung sepi dan minim penerangan, lokasi tersebut menjadi salah satu titik favorit pembuangan liar.
Benar saja, tiga pelaku yang lebih dulu tercokok dan disidangkan awal Juli silam, juga kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini.
“Padahal, di situ sudah kita pasang banner larangan membuang sampah. Apalagi, di situ ada depo sampah terdekat, Depo Pengok, jaraknya sekitar 250 meter dari lokasi pembuangan liar,” ujarnya.
“Jadi, harapan kami, masyarakat sadar dan bisa mengelola sampahnya di rumah dan tidak membuang di jalan. Semua depo di Kota Yogyakarta dibuka setiap hari, dengan penjadwalan,” imbuh Hidayat.
Meski demikian, ia memaparkan, pengawasan dilakukannya secara menyeluruh di titik-titik rawan pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta.
Bahkan, berdasar fakta persidangan, personel Satpol PP pun melakukan pengawasan secara sembunyi-sembunyi, untuk menghindari kucing-kucingan seperti yang terjadi selama ini.
“Selain di Jalan Kusbini, kami juga melakukan operasi di kawasan Ngampilan, di sana (pertigaan Jalan Nyai Ahmad Dahlan) itu, cukup marak pembuangan sampah liar,” cetusnya.
Oleh sebab itu, Hidayat menegaskan, operasi yustisi penegakan Perda No 10/2012 akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, meski denda yang dijatuhkan masih jauh dari sanksi maksimal Rp50 juta, proses persidangan yang melelahkan diyakini bisa membuat kapok.
“Kalau tidak diyustisi, tidak akan ada efek jera. Contohnya seperti hari ini, mereka kita undang jam 09.00, ternyata sidang baru mulai jam 13.15 dan selesai jam 14.00 pas. Artinya, ini memakan waktu dan menguras energi, ya,” pungkasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















