Beranda Nasional Jogja Dua Pelaku Pembuang Sampah Liar di  Jogja Jalani Sidang di PN, Ini...

Dua Pelaku Pembuang Sampah Liar di  Jogja Jalani Sidang di PN, Ini Besaran  Dendanya

Pengendara sepeda motor melintasi tumpukan sampah di trotoar taman sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Gondokusuman, Kota Yogya, Selasa (2/7/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main dalam menangani kasus pembuangan sampah liar. Kini, pelaku pembuangan sampah liar dapat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, meskipun hanya merupakan kasus tindak pidana ringan (Tipiring). Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Pada Senin (8/7/2024), dua orang pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta menjalani sidang Tipiring di PN Yogyakarta. Berdasarkan putusan hakim, keduanya dikenai denda sebesar Rp50 ribu karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Ahmad Hidayat, Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, mengungkapkan bahwa kedua pelaku tertangkap saat membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Kusbini, Demangan. Salah satu pelaku adalah warga Kota Yogyakarta yang berprofesi sebagai penjaga sekolah, sedangkan yang lainnya adalah warga Kuningan, Jawa Barat, yang bekerja di sebuah Warmindo di Yogyakarta.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Direktur PT Taru Martani Dituntut 13 Tahun Penjara

“Pelaku yang bukan warga sini tetapi memiliki usaha di Kota Yogyakarta. Keduanya tertangkap di Jalan Kusbini,” kata Ahmad.

Meskipun denda yang dijatuhkan tergolong minim dibandingkan sanksi maksimal Rp50 juta yang tertera di Perda No 10/2012, Ahmad menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim. Menurutnya, sanksi ringan ini diberikan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang sedang sulit.

“Agak minim, tapi tidak apa-apa. Yang penting efek jeranya bisa kita upayakan. Sidang Tipiring berlangsung dari jam 10.30 hingga selesai pada pukul 12.48,” ujarnya.

Ahmad menambahkan bahwa proses yang harus dijalani oleh pelaku, mulai dari panggilan oleh Satpol PP hingga persidangan, diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat.

Selama persidangan, Satpol PP menyerahkan barang bukti yang kuat berupa foto dan video, meskipun tidak sempat ditayangkan. Saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta juga dihadirkan untuk memperkuat bukti-bukti yang disajikan.

“Di persidangan sudah dilakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pelanggar sampah agar ada efek jera. Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas Ahmad.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Perempuan di Bantul, Fenomena Gunung Es yang Mengkhawatirkan

Dengan penegakan hukum yang tegas ini, diharapkan masyarakat Kota Yogyakarta semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

www.tribunnews.com