Beranda Daerah Klaten Klaten Memimpin Perubahan: 377 Kepala Desa Menerima Mandat Perpanjangan Masa Jabatan Baru

Klaten Memimpin Perubahan: 377 Kepala Desa Menerima Mandat Perpanjangan Masa Jabatan Baru

Bupati Klaten menyerahkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan kepada ratusan kepala desa (kades) Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Rabu (24/7/2024). || dok Pemkab Klaten

KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Klaten Sri Mulyani secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 377 kepala desa. Acara bersejarah ini berlangsung di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, menandai implementasi UU No. 3 Tahun 2024 yang baru ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Undang-undang baru ini mengubah lanskap kepemimpinan desa di seluruh Indonesia, memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. “Ini bukan sekadar perpanjangan waktu,” tegas Bupati Sri Mulyani dalam pidatonya. “Ini adalah amanah baru untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan pembangunan yang lebih optimal bagi masyarakat desa.”

Joko Lasono, Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Klaten, menyambut baik perubahan ini. “Kami berkomitmen untuk memanfaatkan peluang ini guna meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan pembangunan desa,” ujarnya dengan penuh semangat.

Meski demikian, perubahan ini juga membawa tantangan baru. Dari 391 desa di Klaten, 14 desa masih mengalami kekosongan kepemimpinan akibat berbagai faktor. Situasi ini menjadi pengingat akan pentingnya regenerasi dan kaderisasi di tingkat desa.

Baca Juga :  Angin Lesus Terjang Desa Tambong Wetan, Klaten, Puluhan Rumah Rusak

Bupati Sri Mulyani menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan inovasi. “Kita harus menggali potensi lokal, mendorong kreativitas, dan yang terpenting, selalu mengedepankan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Perubahan ini juga membawa angin segar bagi upaya pembangunan jangka panjang di desa-desa Klaten. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa diharapkan dapat merancang dan mengimplementasikan program-program yang lebih ambisius dan berdampak luas.

Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Bupati Klaten, anggota Forkopimda, perwakilan Pemprov Jawa Tengah, dan seluruh camat se-Kabupaten Klaten. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh dari berbagai level pemerintahan terhadap inisiatif baru ini.

Baca Juga :  Info Lur!Ada Pola Tanam Sehat, Padi Jadi Anti Tikus Bebas Hama dan Tidak Diserang Burung Pipit

Dengan langkah berani ini, Klaten telah memposisikan diri sebagai pionir dalam implementasi UU No. 3 Tahun 2024. Masyarakat kini menanti dengan penuh harap bagaimana perubahan ini akan membawa dampak nyata bagi kehidupan mereka di tahun-tahun mendatang.

Rilis Pemkab Klaten