Beranda Umum Nasional Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

Mengandung Natrium Dehidroasetat, BPOM Minta Roti Okko Ditarik dari Peredaran dan Dimusnahkan

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Abadi Rasa Food untuk menarik produk roti Okko dari peredaran.

Selain itu, produk roti tersebut juga diminta untuk dimusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM.

Instruksi tersebut muncul, karena menurut hasil pengujian sampel, roti Okko mengandung natrium dehidroasetat, bahan kosmetik.

Hasil  tersebut ditemukan setelah BPOM melakukan pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran.

“Hasil pengujian sampel roti Okko menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” kata BPOM dalam keterangan resminya, Rabu (23/7/2024).

Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam komposisi pada saat pendaftaran produk dan pemasaran. Selain itu, BPOM juga mendapati bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB).

“BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” ujar BPOM.

Lantas, apa sebenarnya natrium dehidroasetat yang terkandung dalam roti Okko?

Guru Besar Ilmu Gizi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hardinsyah menjelaskan, zat kimia natrium dehidroasetat dosis tinggi sebagai bahan tambahan pangan berpotensi memicu gejala iritasi hingga gangguan hati dan ginjal pada konsumen.

“Sesuai dengan regulasi pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, ada daftar bahan tambahan, ada yang diatur dan ada batas maksimumnya,” ucap Hardinsyah ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Hardinsyah menjelaskan, pada awalnya natrium dehidroasetat dikhususkan sebagai bahan campuran kosmetik. Namun dalam perkembangannya, zat tersebut diizinkan di Amerika Serikat dan Eropa sebagai bahan tambahan pangan, namun dalam dosis yang sangat kecil.

“Karena itu, perlu izin dari lembaga berwenang dan penuh pengawasan,” tutur dia.

Adapun batas aman konsumsi natrium dehidroasetat pada manusia telah ditetapkan oleh beberapa badan pengatur kesehatan. Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) misalnya, mengatur batas asupan harian yang dapat diterima (ADI) adalah 0-0,6 mg per kilogram berat badan per hari.

Ketua Umum Pergizi Pangan Indonesia itu juga membeberkan natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat menyebabkan iritasi kulit, di antaranya adalah terbakar atau luka serta pendarahan kecil. Bahkan, sejumlah penelitian lainnya juga melaporkan bahwa natrium dehidroasetat dalam dosis tinggi dapat memicu kanker, gangguan hati, dan ginjal.

“Semua bahan chemical melebihi batas aman ada istilah lethal dose. Dalam penelitian, hati merupakan organ kita yang pertama mengelola racun,” ucap  Hardinsyah.

Menurut  Hardinsyah, tingkat gangguan organ akibat zat kimia tergantung paparannya dan kualitas organ setiap manusia berbeda-beda. Hardinsyah juga mengungkapkan sikap BPOM yang memutuskan untuk menarik seluruh produk roti Okko dari pasaran adalah bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mengawasi peredaran produk yang berbahaya bagi konsumen.

Baca Juga :  Besok, Guru Bimbingan Konseling Tak Lagi Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam

“BPOM tidak ungkap dosisnya, jangan-jangan dosisnya melebihi. Tapi barangkali BPOM sangat hati-hati sebagai lembaga yang mengayomi masyarakat, jadi paling aman ya ditarik,” tandas Hardinsyah.

Natrium dehidroasetat atau yang juga dikenal sebagai sodium dehydroacetate adalah salah satu zat aditif yang digunakan sebagai bahan pengawet.

Guru besar bidang ilmu dan teknologi pangan IPB University, Bogor, Jawa Barat, Sugiyono, mengatakan senyawa kimia ini mampu menghambat pertumbuhan mikroba sehingga dapat mengawetkan produk.

Natrium dehidroasetat, dia menjelaskan, memiliki efek pengawetan lebih kuat ketimbang bahan lain yang sudah diizinkan BPOM. Meski begitu, “Beberapa negara membatasi penggunaannya pada makanan,” tutur Sugiyono pada Kamis (18/7/2024).

www.tempo.co