SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Aksi penjambretan terhadap seorang wanita pejalan kaki di Gemolong gegerkan masyarakat dan penguna jalan, aksi penjambretan tas berikan uang tunai dan Handphone (HP) terjadi di Jalan Raya Gemolong-Sragen KM 1, tepatnya di depan warung makan Nies Dukuh Klentang, Gemolong, Sragen, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM korban penjambretan di Gemolong bernama Sri Astuti (55) warga perum Gemolong permai.
Kronologi penjambretan di Gemolong bermula saat korban saat tengah berjalan dari arah rumahnya menuju lokasi kejadian jalan raya Gemolong. Tiba-tiba dari arah belakang, ada seorang pria mengendarai sepeda motor dan mengambil paksa dengan cara menarik tas warna hitam yang dibawa korban. Tas tersebut berisi uang dan dua buah HP.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam penjelasannya melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo mengatakan, akibat kejadian penjambretan tersebut, korban kehilangan tas berisi uang sebesar Rp 500 ribu rupaih, Hand Phone merek VIVO Y 12. Dan atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Mapolsek Gemolong.
Diuraikan Kapolsek, bahwa setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi, dan mengamankan pelaku dirumahnya. Pelaku diketahui berinisial AEP (38) warga Gemolong Sragen.
โSetelah kita lakukan penyelidikan secara mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Gemolong bersama-sama dengan tim Resmob Sat Reskrim, berhasil kita amankan pelaku, yang juga masih warga Gemolong Sragen. Dari penangkapan pelaku berhasil kita amankan barangbukti milik korban, serta sepeda motor yang digunakan dalam melakukan penjambretan,โ kata AKP Liyan mewakili Kapolres Sragen, Rabu (24/7/2024).
Usai dilakukan penangkapan terhadap pelaku penjambretan di Gemolong, polisi masih terus menjalani pemeriksaan terhadap tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
โSaat ini pelaku masih menjalani penyidikan secara intensif di mapolsek Gemolong. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP, melakukan pencurian dengan kekerasan,โ ujarnya.
Huri Yanto