Beranda Daerah Boyolali Nekat Curi Motor di Pasar Sapi Jelok Cepogo, Boyolali,  Dua Pemuda Dibekuk...

Nekat Curi Motor di Pasar Sapi Jelok Cepogo, Boyolali,  Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Sua tersangka kasus pencurian sepeda motor / Foto: Istimewa

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cepogo berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dukuh Kelat Rt 05 Rw 05, Desa Jelok Cepogo, Boyolali.

Dua orang pelaku berinisial BD (36)  dan SB (36), berhasil ditangkap oleh polisi pada Sabtu (29/6/2024).

Kejadian berawal pada Jumat (28/6/2024) sekira pukul 13.50 WIB, ketika korban Wahyu bermain ke kios kosong di pasar hewan Desa Jelok, Cepogo. Tiba-tiba ada orang yang tidak dikenal meminta tolong untuk mengantar ke sebuah warung.

Setelah sampai ditempat tujuan, orang tersebut mengambil alih kemudi sepeda motor dengan alasan hendak membelikan bensin sambil memboncengkan korban.

Setelah membeli bensin, korban diajak muter-muter dengan alasan untuk menemui temannya.
Dalam perjalanan, pelaku menjatuhkan koreknya dan meminta tolong kepada korban untuk mengambilkan korek yang jatuh. Pada saat korban turun dari motor untuk mengambilkan korek kemudian pelaku kabur  dengan membawa sepeda motor milik korban.

Korban pun melapor ke Polsek Cepogo Polres Boyolali. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Team Resmob Unit 1 Satreskrim Polres Boyolali melaksanakan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya mendapat informasi terkait terduga pelaku.

Polisi berhasil menangkap pelaku BD (36)  dan SB (36) serta berhasil mengamankan barang bukti 1  ( satu ) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Nopol AD- 4383-ALD milik korban.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim IPTU Joko Purwadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Cepogo tersebut.

“Benar telah terjadi curanmor di wilayah cepogo dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan ,” ungkap Kasat Reskrim
Dijelaskab, pelaku BD (36)  menuju ke TKP di antar oleh SB (36) untuk  melakukan pencurian sepeda motor dengan modus mengincar korban yang masih dibawah umur.

Selanjutnya berpura-pura minta tolong untuk diantarkan ke suatu tempat kemudian ketika korban lengah pelaku membawa kabur motor milik korban.

“Saat ini kedua pelaku kita amankan di Unit Reskrim Polsek Cepogo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.”

Atas perbuatannya, saat ini pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasat Reskrim juga meminta kepada seluruh warga Boyolali agar meningkatkan kewaspadaan.

“Kami sampaikan kepada warga Boyolali untuk selalu berhati-hati dan waspada terhyadap potensi ganguan kamtibmas. Apabila menjumpai orang tidak dikenal agar selalu waspada. Menaruh kendaraan bermotor pastikan ditempat yang aman serta dikunci setang dan kunci di ambil dari kontaknya  dengan demikian kita bisa mencegah terjadinya curanmor.” Waskita

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.