YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelaran Pasar Kangen Yogyakarta tercoreng dengan ulah tukang parkir yang terindikasi nuthuk alias melipatgandakan dari tarif sebenarnya dengan mamatok tarif mencapai Rp 25.000.
Namun, juru parkir yang membuat ulah tersebut akhirnya diamankan oleh Polisi. Kasus tersebut, bahkan sempat viral di media sosial tik-tok pada Sabtu (20/7/2024).
Bahkan, oknum jukir nakal tersebut juga mengungkapkan tarif parkir itu atas persetujuan dari Polsek Gondomanan.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian pun memberikan klarifikasi atas kebenaran tersebut.
Terpisah, Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan parkir nuthuk tidak dibenarkan karena melanggar peraturan.
“Benar, telah dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral di media sosial tiktok tentang parkir yang dikelola oleh Polsek Gondomanan,” katanya, Minggu (21/7/2024).
Klarifikasi terhadap oknum jukir yang bersangkutan pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Aula Polsek Gondomanan dipimpin Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal dan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
“Seseorang pelaku yang viral dalam vidio tiktok adalah Inisial BAY, umur 22 pekerjaan buruh harian lepas, alamat Sucen, Triharjo, Sleman,” jelas Sujarwo.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap oknum pelaku jukir Inisial BAY tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja dikelola oleh Polsek Gondomanan.
“Pernyataan ini dikuatkan oleh koordinator parkir Pasar Kangen Jogja sdr inisial WIS,” ucapnya.
Sujarwo menegaskan, sebelum gelaran Pasar Kangen dimulai, para petugas parkir Pasar Kangen sudah dikumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan.
Mereka juga diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain.
Pada saat diberikan pembinaan oleh polsek Gondomanan, jukir inisial BAY tidak hadir.
“Jadi ada saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir,” ujarnya.
Sujarwo menuturkan, kegiatan Parkir di Pasar Kangen Jogja yang dilakukan oleh pelaku inisial BAY dan dikoordinatori oleh pria inisial WIS adalah tanpa izin dari Dishub Kota Yogyakarta.
Mereka mematok tarif Rp 5.000 untuk sepeda motor dan Rp 20.000 sampai Rp 25.000 untuk mobil atau kendaraan roda empat.
“Saat ini dilakukan penindakan oleh tim Saberpungli Polresta Yogyakarta terhadap oknum jukir inisial BAY dengan Tipiring karena telah melanggar Perda,” pungkasnya.