JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Pemerintah Pundong Tutup Lokasi Pembuangan dan Pembakaran Sampah Ilegal

Panewu Pundong dan sejumlah pejabat berkepentingan sedang meninjau lokasi pembuangan dan pembakaran sampah tak berizin dan tak sesuai prosedur di Ganjuran, Srihardono, Pundong, Rabu (3/7/2024) | tribunnews
   

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kapanewon Pundong, Bantul, DIY  akhirnya menutup lokasi pembuangan dan pembakaran sampah tak berizin dan tak sesuai prosedur pada Rabu (3/7/2024).

Panewu Pundong, Vita Yaliatun mengatakan, lokasi pembuangan dan pembakaran sampah itu berada di Padukuhan Ganjuran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong.

“Itu kami tutup karena mengganggu warga. Saya sendiri baru mengetahui keberadaan lokasi pembuangan dan pembakaran sampah itu setelah ada laporan kemarin (Selasa (2/7/2024)) sore,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung meninjau lokasi pembuangan dan pembakaran sampah yang dimaksud. Sayangnya, kala itu sepi dan gelap.

Terlebih lagi, lokasinya jauh dari aktivitas penduduk dan berbatasan dengan Kalurahan Srihardono dan Kalurahan Panjangrejo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Musnahkan 15 Paket Sabu dari Tersangka Seniman Tatto TY

Setelah itu, Vita berupaya melakukan konfirmasi dengan sejumlah belah pihak, termasuk pihak dukuh, lurah dan BUMDes setempat. Hasilnya, ternyata tempat tersebut sudah ada sejak TPA Regional ditutup, namun kala itu hanya menerima sampah dalam skala kecil.

“Karena waktu itu masih mengolah sampah dengan skala kecil, jadi warga yang tinggal di dekat area itu belum terdampak. Tapi, ternyata sekarang, sampah yang masuk makin bertambah banyak dan mengaggu warga,” jelas dia.

Pihaknya juga sempat mendapatkan laporan cukup banyak truk berisi sampah yang masuk di lokasi itu. Bahkan, sehari yang lalu sempat ada empat truk berisi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogya yang masuk ke lokasi tersebut.

Baca Juga :  Diskominfosan Yogyakarta Ingatkan Update Sistem Berkala untuk Hindari Malware

 

“Ternyata saat saya selidiki, konsultannya ada kerja sama dengan warga setempat yang bertugas membakar sampah di Srihardono. Pas saya tanya bayar berapa ke pengelola da konsultan bilang satu truk itu Rp 1,5 juta,” ucapnya.

Saat diselidiki lebih jauh, kata Vita, ternyata mereka tidak memiliki izin dan proses pembakaran tidak sesuai dengan aturan yang ada. Lalu, sampah yang masuk ke lokasi itu, biasanya dibakar pada malam hari.

“Tanah di sana sudah mulai tercemar juga, karena banyak sampah yang ditimbun. Jadi, terpaksa saya tutup,” tandas Vita.

www.tribunnews.com

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com