Beranda Umum Nasional PPATK: 164 Wartawan Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp 1,4 Miliar

PPATK: 164 Wartawan Terlibat Judi Online dengan Transaksi Rp 1,4 Miliar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa ratusan wartawan terlibat dalam judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 1,4 miliar pada tahun 2023. Ivan mengungkapkan, salah satu wartawan bahkan melakukan transaksi hingga Rp 700 juta dalam setahun.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online untuk memerangi perjudian daring yang telah merambah berbagai kalangan, termasuk wartawan. Ketua Satgas, Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa data lengkap mengenai wartawan yang terlibat telah dikantongi.

“Siapa-siapa namanya juga ada. Ada lengkap dan alamatnya di mana,” ujar Hadi di Jakarta Pusat pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam upaya pencegahan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, meminta para wartawan untuk saling mengingatkan tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online. “Yang masih pacaran tolong ingatkan, yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi,” kata Budi Arie.

Baca Juga :  PB IDI:  Indonesia Juga Perlu Waspadai Penularan Penyakit HMPV, Ini Sebabnya

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Nurul Izmi, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap bandar judi online. Ia mengingatkan bahwa pencegahan saja tidak cukup dan mengusulkan penindakan hukum yang tegas, termasuk pemidanaan terhadap para bandar.

“Pemberantasan sindikat judi online harus dimulai dari komitmen penegak hukum untuk menyasar hulu dari sindikat tersebut, yaitu bandarnya,” kata Izmi.

Izmi juga menyoroti bahwa judi online sering kali terkait dengan tindak pidana pencucian uang, dan penegak hukum perlu memeriksa asal-usul uang yang berputar dalam transaksi judi online. Ia menekankan pentingnya untuk tidak hanya menangani judi online sebagai pelanggaran UU ITE, tetapi juga melihat potensi keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang.

“Jika kasus judi online hanya berhenti pada tindak pidana asalnya (predicate crime), dimungkinkan bahwa aliran uang dengan nominal yang besar itu akan tetap digunakan untuk bisnis lainnya,” ujar Izmi.

Baca Juga :  Pemerintah Diminta Perbanyak Petugas Haji dari Unsur TNI/Polri

Data PPATK menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun, sebuah angka yang mengisyaratkan skala besar dari sindikat tersebut. Penegak hukum diharapkan dapat mengidentifikasi asal-usul transaksinya untuk memberikan efek jera dan memutus jaringan sindikat judi online dari hulu ke hilir.

www.tempo.co