WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Adhi Karya menjadi korban pencurian kabel listrik. Lokasi kejadian pencurian kabel listrik adalah di proyek pompa air Pencil Wuryorejo Wonogiri.
Beruntungnya kasus pencurian kabel listrik di proyek pompa air Pencil Wuryorejo Wonogiri itu berhasil diungkap. Terduga pelaku juga sukses dibekuk otoritas kepolisian Jateng tenggara.
Sedikitnya 2 orang terduga pelaku pencurian kabel listrik berhasil diamankan. Yakni dua pria masing-masing berinisial MW (24) dan JS (24).
Keduanya merupakan warga Desa Kerjo Lor Ngadirojo Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan, terduga pelaku pencurian kabel listrik ditangkap saat di rumahnya tanpa ada perlawanan.
Awalnya Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan terkait laporan adanya pencurian kabel listrik di area pompa proyek PT Adhi Karya di Pencil Wuryorejo Wonogiri.
Dari hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku. Kemudian setelah mengantongi identitas terduga pelaku petugas menelusuri keberadaan dan berhasil mengamankan di rumahnya masing-masing pada Jumat malam (19/7/2024).
“Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel di proyek rumah pompa PT Adhi Karya di Dusun Pencil Wuryorejo Wonogiri,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (21/7/2024).
Keduanya juga mengaku, kabel hasil curian tersebut telah dijual kepada tukang rosok keliling dengan harga Rp 900.000.
Saat penangkapan tim juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah HP, motor Suzuki Smash dan gergaji yang digunakan untuk melakukan kejahatannya.
Sebelumnya, pada Senin (1/7/2024) ada laporan tindak pidana pencurian kabel listrik yang terjadi di proyek rumah pompa PT Adhi Karya. Menurut korban, pencurian terjadi pada Sabtu (29/6/2024). Atas kejadian tersebut korban melapor ke kepolisian.
“Saat ini untuk terduga pelaku sudah kita amankan di Polres Wonogiri berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatannya. Mereka kami sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto