Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sadis! Ibu Warga Bekasi Ini 3 Kali Coba Bunuh Suaminya, Akhirnya Kesampaian di Aksi ke-4

ilustrasi mayat, di Malaysia seorang wanita meninggal karena menjadi korban suntik pembesar payudara

Foto ilustrasi mayat / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Setelah tiga kali mencoba membunuh suaminya gagal, akhirnya  wanita warga  Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi,  Juhariah (45) berhasil membunuh AS  (43).

Aksi sadis Juhariah itu ternyata dibantu oleh anak sulungnya Silvia Nur Alfiani (22) dan pacar anaknya tersebut yang berinisial Hagistko Pramada (22).

Pada mulanya, kematian AS  dianggap sebagai kematian yang wajar oleh keluarganya. Namun belakangan muncul kecurigaan bahwa AS adalah korban pembunuhan.    Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap polisi dan diperiksa lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Tweddy Aditya Bennyahdi, mengatakan, ketiga tersangka telah merencanakan pembunuhan itu selama minggu lamanya. Bahkan, mereka sudah tiga kali melakukan percobaan pembunuhan yang berakhir dengan kegagalan.

“Pertama ini mengoplos minuman susu soda dengan cairan liquid. Kedua, juga dicoba lagi mencampur minuman botol dengan cairan liquid. Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. WIB, pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” jelas Twedi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Dua hari kemudian pada percobaan ke empat, akhirnya para tersangka berhasil menghabisi nyawa korban dengan melakukan penganiayaan. AS dipukul dan dicekik hingga meninggal dunia.

“Dia (pacar anak korban)  yang memukul helm ke kepala korban,” ucapnya.

Sebelum kasus pembunuhan ini terungkap, keluarga korban menganggap bahwa AS meninggal karena sakit. Namun, setelah korban dikebumikan keluarga merasa ada kejanggalan. Akhirnya, polisi melakukan proses ekshumasi.

“Laporan pertama bahwa korban dibunuh karena ada tanda-tanda lebam dari korban, itu kecurigaan dari keluarga korban,” kata Twedi.

Dari hasil ekshumasi, terungkap bahwa korban meninggal dunia karena dianiaya oleh istri, anak, dan pacar anaknya.

“Penyebab kematiannya adalah karena penganiayaan tadi, jadi ada pemukulan dan kekerasan,” ucapnya.

Ketiga tersangka pembunuhan kini ditahan di Polsek Setu. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat 3 juncto pasal 5 UU RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Exit mobile version