YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil memusnahkan sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan berat 5,56 gram, pada Kamis (4/7/2024).
Untuk diketahui, Sabu tersebut merupakan barang bukti (BB) dari tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika berinisial TY.
“Ia kami amankan sekitar dua minggu lalu di Sleman. Jadi memang berawal dari 8 paket kami amankan pertama, setelah didalami ada 7 paket lagi di rumah yang sama tapi tempat berbeda,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriansyah Rolindo Putra, kepada awak media.
Adriansyah menuturkan, pemusnahan barang bukti sabu itu telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga mengatakan, tersangka TY sudah menjualbelikan sabu sejak satu tahun lalu.
Untuk mengelabui aparat kepolisian, dia menyembunyikan sabu siap edar di tempat tak biasa.
“Itu waktu kami geledah, ternyata tersangka memasukkan sabu ke tali untuk rafting, lalu digantung di lemari atau seperti tempat biasa. Sehingga itu membuat kami nggak curiga,” terang dia.
Tak hanya itu, tersangka TY juga menyiapkan anjing ganas untuk berjaga di rumahnya.
Fungsinya untuk memberi tanda apabila ada orang asing masuk, anjing tersebut akan bersuara, kemudian tersangka TY dengan sigap mengamankan sabu yang akan diedarkan.
“Anjingnya cukup besar, berungtungnya waktu anggota kami menggeledah rumahnya nggak terjadi hal tak diinginkan,” terang Adrian.
Menurut informasi, TY bekerja sebagai seniman tatto. Ia membeli sabu per paketnya seharga Rp 550.000.
Kemudian jumlah sabunya dikurangi untuk dijual ulang kepada orang-orang terdekatnya.
“Sementara dijual ke orang-orang terdekatnya, bukan kepada konsumen tatto,” ujarnya.
Tersangka TY kini masih menunggu proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.
Dalam pemusnahan BB sabu tersebut, beberapa pihak di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kejari Yogyakarta dan Badan POM Yogyakarta juga turut hadir.