YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil menggagalkann penyelundupan narkoba lewat jalur darat. Narkoba jenis sabu tersebut dikendalikan oleh RZ, pria yang tengah menjalani hukuman di lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Ditengarai, narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,6 klogram tersebut dikirimkan dari Medan ke Solo.
Dan pada Rabu (31/7/2024) lalu, tim dari BNNP DIY menggrebek kamar hotel tempat dua anak buah RZ menginap di wilayah Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Dalam penggrebekan itu, dua kurir narkoba yang menjadi anak buah RZ, yakni MP (42) dan BI (41) berhasil diamankan petugas.
Keduanya diamankan bersama barang bukti 1,6 kilogram sabu yang dibungkus dengan teh China. Pengungkapan upaya penyelundupan sabu dari Medan ke Solo ini bermula dari informasi adanya pengirimkan paket narkoba dalam jumlah besar yang diterima oleh BNNP DIY.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan, mengatakan dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di salah satu tempat hiburan malam.
Petugas BNNP DIY akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga kurir narkoba yang hendak mengirimkan sabu ke Solo.
“Mereka jaringan Narkotika Tanjung Pinang, Medan, Jogja, Solo. Surveillance terhadap target operasi dimulai dari sebuah tempat hiburan malam di Jalan Raya Magelang hingga ke sebuah penginapan di daerah Mantrijeron, Yogyakarta,” katanya, Kamis (8/8/2024).
Setelah diintai, pada Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di salah satu penginapan kelas melati di daerah Jogokaryan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, petugas BNNP DIY akhirnya melakukan penggrebekan.
Dua pelaku yakni MP dan BI berhasil diamankan petugas bersama dengan barang bukti sabu sebesar 1,6 kg
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 1.600 gram atau 1,6 Kilogram,” ujarnya.
Sabu yang dibawa oleh kedua kurir tersebut dibungkus kemas teh China. Kemudian disimpan di tas koper warna hitam milik tersangka MP. Sabu itu dibawa oleh MP dari Medan ke Yogyakarta melalui jalur darat menggunakan bus.
Kepada petugas, tersangka BI mengaku sebelumnya ditawari oleh seseorang berinisial RZ untuk membawa sabu dari Medan ke Solo.
Setelah itu, BI menghubungi rekannya yang berinisial MP untuk membawa sabu dari Medan ke Solo.
“Tetapi BI memerintahkan MP untuk singgah di Jogja dan menemuinya yang saat itu sudah berada di hotel atau penginapan di Jogja untuk menunggu seseorang dari Solo yang akan mengambil barang tersebut,” ungkap Andi Fairan.
Selanjutnya terhadap kedua pelaku tersebut dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP DIY untuk penyidikan lebih lanjut.
Jika dihitung 1,6 kilogram sabu yang diamankan senilai dengan Rp2,24 miliar rupiah dengan asumsi harga 1 gram sabu sama dengan Rp 1, 4 juta pasaran di Yogyakarta.
“Dengan berasumsi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang berarti BNNP DIY berhasil menyelamatkan kurang lebih 6.400 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah DIY?” Tegasmya.
Jajaran penyidik BNNP DIY turut menyita sisa sabu yang sudah dibungkus diplastik serta beberapa barang bukti non sabu lainnya.
Pasal yang diterapkan yakni pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000.
Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum paling banyak Rp 8.000.000.000.
Serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000.