Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Mengelola Bisnis Tambang, Ormas Bisa Terapkan Pasca Terbitnya WIUPK

Tambang batubara yang dikelola Bumi Plc. Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi dimakzulkan karena menerbitkan izin usaha tambang untuk ormas keagamaan | tribunnews

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bisnis pertambangan alias bisnis tambang merupakan salah satu sektor yang sangat potensial namun juga penuh tantangan.

Untuk mencapai keberhasilan dalam mengelola bisnis ini, diperlukan perencanaan yang matang, pemahaman mendalam tentang regulasi, serta penerapan teknologi yang tepat.

Selain itu perlu dipertimbangkan dampak yang timbul dari bisnis tambang terutama di ranah sosial dan lingkungan hidup.

Sebelum memulai bisnis tambang ada beberapa hal fundamental yang perlu dipahami:

– Perizinan
Proses perizinan dalam bisnis pertambangan sangat kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Pastikan semua izin yang diperlukan telah diperoleh secara lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

– Studi Kelayakan
Lakukan studi kelayakan yang komprehensif untuk menilai potensi tambang, biaya produksi, serta proyeksi keuntungan.

– Teknologi
Adopsi teknologi terbaru dalam proses eksplorasi, produksi, hingga pengolahan mineral dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Lingkungan
Bisnis pertambangan memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

– SDM
Kualitas sumber daya manusia sangat menentukan keberhasilan bisnis pertambangan. Investasikan dalam pelatihan dan pengembangan karyawan.

– Regulasi
Selalu update terhadap perubahan regulasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Strategi Pengelolaan Bisnis Pertambangan yang Efektif

A. Perencanaan yang Matang:

– Rencana Bisnis
Buat rencana bisnis yang detail, mulai dari visi misi perusahaan hingga proyeksi keuangan jangka panjang.

– Analisis Pasar
Lakukan analisis pasar secara mendalam untuk mengetahui tren pasar, harga komoditas, serta potensi pelanggan.

– Manajemen Risiko
Identifikasi dan mitigasi risiko yang mungkin terjadi, seperti fluktuasi harga komoditas, bencana alam, atau perubahan kebijakan pemerintah.

B. Operasional yang Efisien:

– Optimasi Produksi
Terapkan berbagai upaya untuk meningkatkan efisiensi produksi, seperti penggunaan teknologi otomatisasi, perbaikan proses, dan pengurangan downtime.

– Manajemen Rantai Pasok
Bangun jaringan rantai pasok yang kuat dan terpercaya untuk memastikan kelancaran distribusi produk.

– Pengelolaan Limbah
Kelola limbah pertambangan secara bertanggung jawab untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

C. Keberlanjutan:

Reklamasi
Lakukan reklamasi lahan pasca tambang untuk mengembalikan fungsi lahan dan mengurangi dampak lingkungan.

– Konservasi Energi
Terapkan berbagai upaya untuk menghemat energi, seperti penggunaan energi terbarukan dan efisiensi energi.

– CSR
Implementasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

D. Inovasi:

– Pengembangan Produk
Lakukan riset dan pengembangan untuk menemukan produk baru atau meningkatkan kualitas produk yang sudah ada.

– Teknologi Baru
Terus mengikuti perkembangan teknologi terbaru dalam industri pertambangan dan menerapkannya dalam bisnis.

Bisnis pertambangan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti fluktuasi harga komoditas, regulasi yang ketat, serta dampak lingkungan. Namun, di sisi lain, bisnis ini juga menawarkan peluang yang sangat besar, terutama dengan semakin tingginya permintaan akan sumber daya mineral.

Perlu digarisbawahi keuntungan besar dari bisnis tambang ini cenderung hanya dinikmati oleh sebagian kecil individu atau kelompok elit tertentu. Ironisnya justru meninggalkan berbagai persoalan di masyarakat untuk menanggung beban kerugian yang terjadi, termasuk di dalamnya kerusakan ekosistem yang berdampak sistemik.

Nah, belakangan ramai diperbincangkan pasca pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan diberikan kepada sejumlah ormas bidang keagamaan.

Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aris Arianto

Exit mobile version