Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Catat! Jokowi Mengaku Tak Akan Terbitkan Perppu Usai Putusan MK Terkait Pilkada

Presiden Joko Widodo menyapa peserta kongres saat menghadiri pembukaan Kongres ke-6 PAN di Jakarta, Jumat (23/8/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan Pilkada yang notabene kemungkinan “menutup” peluang putra bungsunya berlaga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Demikian pula ketika DPR akhirnya batal mengesahkan RUU Pilkada yang merupakan respon cepat atas keluatnya Putusan MK, Jokowi mengaku tak akan mengeluarkan Perppu.

Jokowi mengklaim dirinya bahkan tidak memikirkan untuk menerbitkan Perppu yang bakal mengubah ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah.

“Enggak ada, kepikiran saja enggak ada,” kata Jokowi seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Jokowi juga tidak mau mengomentari batalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR. DPR diketahui gagal mengesahkan RUU tersebut setelah rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 tidak memenuhi kuorum.

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ucap Jokowi.

Jokowi lalu mengomentari gelombang protes yang muncul akibat rencana pengesahan RUU Pilkada. “Baik, itu baik. Itu penyampaian aspirasi dari rakyat, sangat baik,” ucap eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim, pengesahan revisi UU Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan MK.

Seolah-olah Dibatalkan

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah, mengatakan, aksi massa tetap harus dijaga. Masyarakat sipil bahkan harus terus memanaskan suasana. Sebab, Herdiansyah menduga, DPR RI sedang menerapkan strategi testing the water.

“Karena preasure massa meluas, Paripurna seolah-olah dibatalkan. Saat aksi-aksi massa menurun, saya yakin tancap gas lagi,” kata Herdiansyah saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2024.

Menurut Herdiansyah, Baleg DPR masih memiliki 3 opsi yang bisa dilakukan. Pertama, DPR bisa saja melanjutnya paripurna saat aksi massa melemah. Kedua, DPR bisa menekan KPU saat konsultasi perubahan PKPU nanti. Ketiga, opsi mengeluarkan Perppu setelah revisi UU Pilkada batal.

“Opsi ini masih terbuka. Karana itu, perlawanan jangan melemah,” kata Herdiansyah.

Adapun unjuk rasa muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.

Exit mobile version