JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPR disebut sudah main gila dengan menggelar melaui rapat badan legislasi (Baleg) untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Hal itu disuarakan oleh anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti.
“Jangan main gila! Di seluruh dunia, tak ada putusan MK bisa dibolak-balik oleh lembaga politik,” kata Bivitri, Selasa (20/8/2024).
Bivitri Susanti mengatakan, pemerintah dan DPR tidak bisa menganulir atau mengembalikan putusan MK tersebt, baik melalui undang-undang ataupun Perpu. Pasalnya, putusan MK sudah final dan mengikat.
Pendapat senada dilontarkan oleh Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun langsung merespons ketika melihat ada upaya dari DPR, yang ditengarai bakal menganulir putusan MK soal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Upaya anulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR hari ini.
Partai Buruh sendiri menjadi salah satu pihak pemohon dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan MK.
Ia menyatakan tidak terima dengan sikap DPR yang disebut-sebut akan menganulir putusan MK ihwal aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
“Kami tolak sikap DPR,” kata Said Iqbal saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Sumber Tempo menyebut, rapat Baleg bakal digelar pada Rabu (21/8/2024) atau sehari setelah putusan MK dibacakan. Ada dua skenario yang disebut sedang disiapkan di Baleg DPR.
Pertama, rencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20 persen kursi DPRD untuk syarat mengusung calon. Kedua, untuk memberlakukan putusan MK itu di Pilkada 2029.
Pengembalian aturan ambang batas 20 persen kursi DPRD akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu yang mengatur Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada. Beleid tersebut akan merevisi UU Pilkada yang ada sekarang.