Site icon JOGLOSEMAR NEWS

DPR Tak Gubris Putusan MK soal Batas Usia Cagub/Cawagub. Semata-mata Demi Kaesang?

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Setelah melalui perdebatan seru, akhirnya Badan Legislasi DPR pilih membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

Para wakil rakyat itu, nyatanya tetap bersikukuh menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, batas usia calon adalah 30 tahun terhitung sejak pelantikan.

Sementara diketahui, MK telah resmi menyatakan bahwa batas usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun terhitung sejak penetapan calon.

Hal itu, sebelumnya mejadi perdebatan seru saat

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Dan, dapat ditebak, mayoritas fraksi di DPR akhirnya tetap menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi atau Awiek, dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024)

“Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”

Sebelum disepakati, sempat terdapat protes dari PDIP hingga diwarnai debat dari sejumlah fraksi.

“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota.”

“Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek mengatakan putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Ia menyebut, hal itu berbeda dengan putusan MK yang menolak aturan itu.

Di situ lah kemudian para anggota dari sejumlah fraksi menyampaikan pendapat.

“Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” usul fraksi Gerindra, Habiburokhman

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman.

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diberdebatkan.

“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.

“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria Dahlan.

Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Exit mobile version