Beranda Nasional Jogja Dua Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Sleman, Sabu Diedarkan via Media Sosial

Dua Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polresta Sleman, Sabu Diedarkan via Media Sosial

Dua residivis RV dan MGR ditangkap Polresta Sleman atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika di Jogja dua orang asal Medan diringkus karena menjadi kurir sabu, demikian pula di Sleman, dua orang residivis asal Semarang ini pun terlibat kasus serupa, dan harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sleman berhasil menangkap keduanya lantaran terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku, berinisial RV (29) dan MGR (28), diamankan bersama puluhan gram paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus yang diungkap sebelumnya di wilayah Kabupaten Sleman. “Kedua pelaku ini sudah lama menjadi target penyelidikan kami, dan alhamdulillah akhirnya berhasil kami tangkap,” ujar Alfredo, Selasa (13/8/2024) di Mapolresta Sleman.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RV di Banyubiru, Semarang, pada 30 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WIB. RV, yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang pangkas rambut, ditangkap dengan barang bukti 33 paket sabu seberat total 14,79 gram yang siap diedarkan. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap yang terbuat dari botol bekas kopi susu.

Baca Juga :  Kabar Duka, Arkeolog Ahli Epigrafi, Dr. Riboet Darmosoetopo Wafat

Berbekal informasi dari penangkapan RV, petugas terus mengembangkan jaringan pengedar sabu ini dan berhasil menangkap MGR keesokan harinya, pada 31 Juli 2024 dinihari di wilayah Kendal. MGR ditangkap dengan barang bukti berupa 8,8 gram sabu. Kedua tersangka diketahui mengedarkan sabu-sabu ini melalui media sosial, dengan sasaran utama wilayah Semarang hingga Yogyakarta.

“Modus operandi mereka adalah berkomunikasi dengan pembeli melalui Instagram, menentukan titik pertemuan, dan melakukan transaksi. Kami masih terus mengembangkan kasus ini baik secara manual maupun menggunakan teknologi informasi,” jelas Alfredo.

Dalam pengakuannya kepada polisi, RV dan MGR menyebutkan bahwa mereka telah menjalankan praktik penjualan sabu tersebut selama dua bulan. Mereka membeli sabu dalam jumlah besar, kemudian memecahnya menjadi paket hemat berukuran setengah gram yang dijual seharga Rp400 ribu per paket. Pembeli mereka beragam, namun mayoritas berasal dari kalangan pekerja dan buruh.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Keamanan Jelang Pilkada 2024, Polisi dan Satpol PP Kota Yogyakarta Gelar Razia Miras

www.tribunnews.com