Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pengeroyokan Viral di Media Sosial, Polisi Gercep. Tiga Pesilat pun Ditangkap Jajaran Polres Boyolali

Jajaran Polres Boyolali saat melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku pengeroyokan yang sempat viral di media sosial | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Sempat viral di media sosial, Polres Boyolali gerak cepat (gercep) melakukan penyelidikan kasus penganiayaan oleh warga PSHT. Hasilnya, tiga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap dan resmi ditetapkan selaku tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yaitu, Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Desa Cangkringan, Kecamatan Banyudono; Imam Arif Rabani alias Caplin (24) warga Desa Tawangsari, Kecamatan Teras; dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono.

Dua tersangka masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu, Den alias Tompel dan Penceng. Para tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Adapun korban pengeroyokan bernama  Irfan Adi Pratama (19) warga Dukuh Sambirejo, Desa Winong, Boyolali,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga saat rilis kasus tersebut pada Rabu (7/8/2024).

Kapolres mengungkapkan, aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat (2/7/2024) pukul 02.00. TKP-nya di Dukuh Kerten, Desa/Kecamatan Banyudono. Kjeadian berawal saat korban bertemu pacarnya, Mita yang merupakan Srikandi PSHT.

“Kemudian Mita menghubungi salah satu pelaku,” ujarnya.

Pelaku lalu bertanya kepada korban karena mengaku warga PSHT. Padahal dia bukan warga perguruan silat itu. Korban juga ditanya terkait pengesahan warga PSHT, namun dia tak bisa menjelaskannya.

Lalu korban diajak pelaku ke tempat latihan di Dukuh kerten, Banyudono. Di tempat itu, korban lalu diminta membuat surat pernyataan kesanggupan ikut latihan dan permohonan maaf. Korban juga disuruh membaca pernyataan tersebut dan disaksikan para warga yang ikut latihan.

Setelah selesai membaca surat pernyataan, korban langsung dipukul dan ditendang oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga merasa pusing dan sesak pada ulu hatinya.

Kejadian itu lalu viral di media sosial. Berbekal unggahan medsos itulah, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hingga kemudian polisi berhasil menangkap tiga pelaku pada Selasa (6/8/2024).

“Untuk dua tersangka yang DPO, kami minta segera menyerahkan diri. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, ponsel, potongan kain mori, surat pernyataan dari korban serta seragam PSHT,” ujar dia.

Terkait penganiayaan tersebut, para tersangka mengaku menyesali perbuatannya. “Kami menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi,” kata salah satu tersangka, Imam Arif Rabani sembari menundukkan kepalanya.  Waskita

Exit mobile version