
BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengusutan kasus tewasnya Aan Hengky Damai Setianto, remaja di Ngemplak, Boyolali terius bergulir. Kini, tim kuasa hukum dari tersangka mengajukan gugatan Praperadilan.
Tim hukum yang diketuai oleh Syarif Kurniawan mendaftarkan gugatan Praperadilan ke PN Boyolali, Kamis (15/8/2024).
Pihaknya menggugat Kapolri yang telah menetapkan Rizal Saputra alias Kecu (19) dan Tegar Yusuf Bahtiar (19) dalam kasus tewasnya korban tersebut.
Kurniawan pun mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pertama, kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada waktu dan di hari yang sama dengan terbitnya laporan polisi dan perintah penyidikan.
Cepatnya proses itu menimbulkan kecurigaan tim penasehat hukum tersangka.
Apalagi, dua kliennya ini ditetapkan dalam kasus kekerasan anak tanpa adanya bukti surat visum et repertum.
“Padahal bukti surat itu sangat penting sebagai bukti jika korban benar-benar meninggal dunia akibat dari pemukulan yang dilakukan kliennya,” katanya.
Dijelaskan, dengan tidak adanya surat Visum Et Repertum itu, penetapan dua kliennya sebagai tersangka kabur.
“Pertanyaannya, apakah iya korban yang meninggal dunia 30 Juli akibat pemukulan yang terjadi pada 14 Juli dan 26 Juli.”
Kemudian, dalam proses pemeriksaan, dua kliennya menyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tak mau didampingi pengacara. Namun di BAP tersebut, dibawahnya ada tanda tangan pengacara, tunjukkan Polres Boyolali.
Ditambahkan, permohonan praperadilan dengan termohon Kapolri ini bukan untuk menantang Polisi.
Namun, pihaknya hanya ingin memberikan saran bagi polisi agar bertindak sesuai prosedur.
“Kita temukan hal-hal yang janggal, kemudian kita uji di Pengadilan. Jadi ini fungsinya hanya untuk kontrol terhadap kepolisian, agar ketika nanti menangangani perkara tidak serta merta atau salah prosedur.”
Terkait hal itu, Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana membenarkan adanya permohonan praperadilan atas kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Sekarang prosesnya masih administrasi pendaftaran,” ujarnya.
Setelah proses verifikasi administrasi pendaftaran yang dilakukan panitera selesai dan dinyatakan lengkap, Ketua PN akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan Praperadilan yang diajukan pemohon.
“Untuk administrasi pendaftaran sudah lengkap. Ini baru disampaikan ke Pak Ketua.” Waskita
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














